AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku memastikan 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati telah ditetapkan oleh KPU pada empat kabupaten yang akan melangsungkan pilkada pada 9 Desember nanti.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalimanews, Rabu (23/9) menjelaskan dari laporan yang diterima, diketahui KPU pada empat kabupaten telah melangsungkan tahapan penetapan pasangan calon peserta pilkada 9 Desember mendatang.

“Tadi teman-teman KPU sudah laporkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon telah dilakukan,” ujarnya.

Ia merincikan, untuk Kabupaten MBD telah ditetapkan tiga paslon yakni, Benjamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily yang didukung PDIP, Hanura, PKPI, Demokrat, selanjutnya, paslon Nikolas Kilikily-Desianus Orno yang diusung Partai Golkar, dan Partai Gerindra serta paslon John Leunupun dan Dolfina Markus dari jalur perseorangan.

Untuk Kabupaten Kepulauan Aru, KPU setempat telah menetapkan dua paslon masing-masing Timotius Kaidel- La Gani Karnaka yang didukung Partai Golkar, PKB, PKS, dan Berkarya serta paslon Johan Gonga-Muin Solgarey yang diusung Partai Nasdem, Demokrat, Hanura, PDIP dan PKPI.

Baca Juga: Mendagri: Antisipasi Potensi Penyebaran Covid Saat Kampanye

“Untuk SBT telah ditetapkan tiga paslon yakni, paslon Mukti Keliobas- Idris Rumalutur yang didukung Partai Golkar, PAN, PKPI, Nasdem, dan PKB, kemudian paslon Fachri Alkatiri-Arobi Kelian didukung PDIP, PKS, Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura serta paslon perseorangan Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu,” rinci Kubangun.

Salanjutnya, untuk Kabupaten Bursel juga telah ditetapkan tiga paslon yaitu paslon Abdurahman Soulisa-Elisa F Lesnussa didukung Nasdem, Hanura dan PPP. Paslon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily didukung PDIP, Demokrat, PAN, Perindo, dan Partai Berkarya ditambah dukungan sejumlah partai non seat, yakni PKB, PSI, PKS, PBB dan PKPI serta paslon Hadji Ali dan Zainudin Booy yang diusung Partai Golkar dan Gerindra.

Selain itu, dalam tahapan penetapan ini tidak ditemukan adanya pengerahan massa pendudukan paslon, karena dalam tahapan ini hanya diundang perwakilan saja.

“Sesuai laporan tidak ada pengerahan massa pendukung karena memang yang diundang hanya dua orang setiap paslon,” tuturnya.

Setelah penetapan kata Kubangun akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang mana KPU akan mengundang calon yang sudah ditetapkan dengan  jumlah undangan dibatasi,

Selanjutnya, setelah pengundian nomor urut, telah diagendakan untuk melakukan penandatanganan fakta integritas atau deklarasi penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Nanti semua paslon yang sudah ditetapkan tanda tangan ada tiga item yaitu mengutamakan prinsip keselamatan dan kesehatan, patuh terhadap protokol kesehatan termasuk jika melanggar, maka siap untuk kenai sanksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegansya.(Cr-2)