AMBON, Siwalimanews – KPU Kota Ambon mengklaim, jika empat TPS yang berada di Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon tak memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Empat TPS itu yakni TPS 1 dan TPS 5 Kelurahan Silale serta TPS 2 dan TPS 7   Kelurahan Silale.

”Hasil rapat pleno KPU Kota Ambon pada tanggal 27 Mei 2019, berda­sarkan penyampaian rekomendasi PSU Panwascam  Nusaniwe, pihak KPU Kota Ambon telah mengeluarkan keputusan KPU Kota Ambon Nomor : 11/HK.03.1-KPTS/8171/KPU-KOTA/IV/2019 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU dalam Pemilu 2019, bahwa rekomen­dasi PSU Kecamatan Nusaniwe berdasarkan Kajian Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon dinyatakan tidak memenuhi syarat dilakukan pemu­ngutan suara ulang (PSU),” tandas Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, dalam jawaban teradu, pada sidang dugaan pelanggaran kode etik pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Maluku, Jumat (30/8) malam.

Menurut Fuad, PSU diempat TPS tidak memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 373 ayat (1),(2),(3) dan (4) jo PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pasal 65 ayat (1) dan (2) dan pasal 66 ayat (1),(2),(3), dan (4),” bebernya.

Tuduhan pengadu/pelapor bahwa KPU Kota Ambon salah tafsir dalam menolak rekomendasi PSU, tegas Fuad, tidak beralasan karena KPU Kota Ambon telah memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 373 ayat (1),(2),(3).

Dalam sidang yang dipimpin majelis pemeriksa yang diketuai Komisioner DKPP, Teguh Prasetyo didampingi Astuti Usman (Komisioner Bawaslu Maluku), Almudatzir Zain SangadjI (Kordiv Hukum KPU Maluku) dan Dumas Manery (unsur tokoh masyarakat) itu, pengadu Titus Yohanes A.F.Lethulur juga menghadirkan saksi Phill Latumerissa sebagai saksi .

Selain M. Shadek Fuad, turut hadir para teradu lainnya yakni. Safrudin B. Layn, Rieke  W. Uruilal, Yasmin Kamsury dan M. Sainan. A. Matdoan.

Usai mendengarkan keterangan teradu dan saksi, ketua majelis pemeriksa langsung menutup sidang dengan pokok perkara Nomor : 211-PKE-DKPP/VIII/2019 dan hasilnya  akan diputuskan melalui Rapat Pleno Putusan oleh Majelis Persidangan DKPP di Jakarta.

Untuk diketahui, lima komisioner KPU Kota Ambon dilaporkan ke DKPP terkait  dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diadukukan oleh salah satu Pengurus Partai Gerindra Kota Ambon, Titus Yohanes A.F. Lethulur, yang tergeris­trasi dengan perkara nomor :211 -PKE-DKPP/VIII//2019. (S-16)