AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku mengingatkan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak mendaftar di hari-hari terakhir.

Peringatan ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji, menjelang pendaftaran serentak bakal calon kepala daerah. Pasalnya, berdasarkan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, maka KPU secara serentak akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus pekan depan.

“Mengingat waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang singkat hanya tiga hari, maka pasangan calon dan tim pemenangan harus menghindari pendaftaran di hari terakhir atau tanggal 29,” ujar Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (22/8).

Pada saat pendaftaran kata Sangdaji, KPU Maluku akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, baik syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan. Jika terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap, maka KPU menerbitkan tanda pengembalian untuk dilengkapi oleh pasangan calon atau tim pemenangan.

Pasangan calon atau tim pemenangan, dapat kembali melakukan pendaftaran dengan melengkapi dokumen persyaratan, tetapi masih dalam tenggang waktu 27-29 September, artinya KPU tidak akan menerima pendaftaran diluar tanggal tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Golkar Turun Usai Munas

“Kalau belum lengkap, maka KPU pasti kembalikan seluruh dokumen untuk diperbaiki. Jadi jangan daftar di hari terakhir supaya kalau ada dokumen yang belum lengkap dapat dikembalikan dan didaftarkan ulang sebelum tanggal 29 pukul 23.59 WIT,” tandas Sangadji.

Sangadji menegaskan, KPU Maluku tetap berpegang teguh pada regulasi pendaftaran, artinya pendaftaran diluar jadwal tidak akan dilayani.(S-20)