AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku harusnya proaktif membangun konsultasi dan koor­dinasi dengan KPU RI terkait dengan surat DPP Gerindra, yang meminta memproses calon terpilih dari partai tersebut.

Pasalnya, kasus yang terjadi di tubuh partai Gerindra tidak berbeda jauh dengan kasus di PDIP, namun mengapa calon terpilih Gerindra atas nama John Lewerissa tidak diproses?.

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu mengatakan, partailah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan anggotanya duduk di lembaga legislatif jika terjadi masalah.

Kewenangan partai memiliki kekuatan secara politik yang harus ditindaklanjuti, apalagi misalnya, salah satu calon terpilih di tubuh partai tersebut tidak lagi menjadi anggota partai, sehingga partai Gerindra memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan.

“Dalam kasus ini, KPU Maluku harus berkonsultasi  dengan KPU RI untuk melihat secara jelas po­sisi pertimbangan hukum dan po­litis seperti apa, karena akan me­rugikan  kedudukan sebagai calon terpilih dan juga kepentingan partai di parlemen,” jelas Lestaluhu kepada Siwalima, Rabu (26/8).

Baca Juga: Duh, 65 Warga Ambon Positif, Satu Meninggal

Jika sampai dengan saat ini KPU Maluku belum proses calon terpilih Gerindra untuk dilantik menjadi anggota DPRD Maluku, maka DPD Gerindra Maluku harus memba­ngun koordinasi lagi dengan KPU Pusat mempertanyakan belum dilakukannya proses tersebut.

“Pihak Gerindra Maluku maupun KPU harus bersama-sama melakukan koordinasi ke DPP maupun ke KPU RI untuk mengambil langkah menindaklanjuti,”cetusnya.

Akademisi Fisip UKIM, Max Makswekan mengatakan, dalam kasus seperti ini semestinya KPU memproses calon terpilih Gerindra sesuai dengan surat DPP Gerindra.

“Seharusnya diproses sesuai surat partai,” ujarnya.

Dikatakan, KPU harusnya proses pelantikan calon terpilih Gerindra atas nama Johan Lewerissa, karena salah satu kader yang melakukan proses hukum sudah dipecat dari partai, sehingga dari sisi strukturat, partai memiliki kewenangan menyurati KPU memproses pelantikan.

KPU seharusnya tetap memproses pelantikan calon terpilih Gerindra, dan tidak mempertimbangkan soal masalah lainnya.

“Seharusnya pelantikan harus dapat dilakukan, walaupun nantinya dengan pelantikan itu akan ada proses gugatan yang dilakukan. Apalagi orang yang melakukan proses hukum ltelah dipecat oleh partai Gerindra, sehingga tidak memiliki kepentingan lagi dalam pengisian jabatan anggota DPRD Maluku dari parti Gerindra,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPP Partai Gerindra Maluku, Djuminah Ratna Djuwita menegaskan,  DPD Gerindra telah berulang kali menyurati KPU Maluku untuk memproses pelantikan calon terpilih atas nama Johan Lewerissa.

“Kita sudah berulang kali surati, dan DPP yang surati tapi belum diproses,” sebut Djuwita.

Djuwita menegaskan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke DPP Gerindra,” selanjutnya kita serahkan ke DPP untuk proses,” katanya.

Terkendala Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifai Kubangun menjelaskan, pergantian calon terpilih dari partai Gerindra belum dapat dilakukan, lantaran terkendala pada proses hukum yang masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Kubangun, pihaknya telah menyurati DPP Partai Gerindra dengan tembusan yang disampaikan kepada DPD Partai Gerindra Maluku, atas surat yang disampaikan DPP perihal meminta supaya diproses pergantian calon terpilih atas nama Johan Lewerissa.

“Kami sudah menyurati DPP Gerindra dengan tembusan ke DPD Gerindra Maluku berkaitan dengan maksud dan perihal yang disampaikan oleh Gerindra, belum dapat dilakukan karena putusan yang belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Tak mau dipersalahkan, Kubangun menegaskan, secara substansi antara permasalah yang dialami dalam pergantian calon terpilih PDIP dan Gerindra memiliki perbedaan, dimana bagi PDIP KPU  telah melakukan konsultasi selama tiga kali dan dijawab dengan surat berupa penegasan.

Dalam penegasan itu, KPU RI berpendirian bahwa dalam persoalan PDIP telah ada fakta baru, dimana sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilakukan pergantian calon terpilih.

Sementara dalam kasus Partai Gerindra, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Kubagun, apalagi KPU RI dan KPU Maluku dimasukan dalam pihak yang berperkara yakni, tergugat I dan II. Karena itu, KPU Maluku terikat dengan hasil konsultasi bersama KPU RI sebagai regulator, sementara KPU Maluku hanya implementator.

“Jadi kami terikat kepada hasil konsultasi katong dengan KPU RI regulator sementara kami  sebagai implementator, makanya ruang-ruang itu katong sampaikan secara resmi dari hasil konsultasi seperti itu,” terangnya. (Cr-2)