AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga Ru­mah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon mem­pro­tes pemakaman salah satu pasien bersatus pasien dalam pengawa­san (PDP) di TPU Du­sun Taeno, Jumat (1/5).

Kedatangan mereka sekitar pukul 13.20 WIT di Kantor Desa Rumah Tiga itu, diterima oleh Camat Teluk Ambon, Ema Waliulu.

Pantauan Siwalima di lokasi, warga protes terhadap penjabat Desa Rumah Tiga yang telah menggambil kepu­tusan secara sepihak mengizinkan pemakaman pasien di TPU Taeno.

“Jadi kami masyarakat Desa Rumah Tiga, tidak menerima ada­nya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Dusun Taeno, karena tidak ada pemberitahuan dari pen­jabat Desa Rumah Tiga kepada masyarakat pada saat melakukan pemakaman,” ujar Christian Sei­latu, warga Desa Rumah Tiga.

Ia mempertanyakan, mengapa pasien tidak dimakamkan di TPU Benteng, tapi di Dusun Taeno. “Kenapa pasien tidak dimakamkan di TPU Benteng, karena warga Talake tetapi di pekuburan Kristen Taeno,” teriak Seilatu.

Baca Juga: Pasien PDP Meninggal

Hal senada ditegaskan warga lainnya Julius Tuhumena. Kalau pa­sien yang dimakamkan di TPU Tae­no, bukan pasien Covid-19, seha­rus­nya dimakamkan di TPU Benteng.

“Kenapa ketika di pemakaman, petugas menggunakan pakaian sesuai SOP penanganan Covid-19,” tanya Tuhumena.

Tuhumena menegaskan, warga Rumah Tiga dibodohi oleh penja­bat desa, dan ia harus memper­tanggungjawabkan keputusannya.

“Kami merasa telah dibodohi oleh penjabat Desa Rumah Tiga, sehingga kami akan tetap mela­kukan aksi  agar pemerintah dapat mempertanggung jawabkan permasalahan ini,” tandasnya.

Tuhumena mengatakan, TPU Dusun Taeno adalah tempat pema­kaman milik Jemaat GPM Rumah Tiga, sehingga warga menolak pemakaman pasien tersebut.

“Kami sebagai masyarakat dan je­maat Rumah Tiga menolak ke­putu­san penjabat desa Rumah Tiga me­makamkan pasien di situ,” ujarnya.

Kalau masalah ini tidak disele­sai­kan oleh pemerintah, mereka meng­ancam untuk melakukan aksi lebih besar lagi. “Apabila tidak ada perte­muan dan keputusan dari pemerin­tah maka kami akan tetap mela­kukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Tuhumena.

Merespons tuntutan warga, Camat Teluk Ambon, Ema Waliulu mengatakan, penjabat Desa Ru­mah­tiga merupakan bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

“Jadi pejabat sebagai bawahan, hanya melaksanakan perintah dari pemerintah daerah sehingga kami tidak bisa menggambil keputusan,” jelas Waliulu.

Waliulu mengakui, sampai se­karang tempat pemakaman khu­sus untuk jenazah Covid-19 belum ada. Ia berjanii akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon agar segera melakukan pertemuan dengan warga Rumah Tiga.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon untuk se­gera melakukan pertemuan de­ngan masyarakat Rumah Tiga, sehingga masyarakat bisa me­ngetahui dengan jelas permasa­lahan ini,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan camat, sekitar pukul 14.40 WIT mereka membubarkan diri dengan tertib, yang dikawal aparat Polsek Teluk Ambon.

Sementara Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang ber­harap tidak boleh lagi ada penolakan dari warga. “Kita sudah berkoornasi dengan  gugus tugas Kota Ambon dan lokasi yang ditentukan di Dusun Taeno dengan alasan keamanan, jadi kita minta demi kemanusiaan tidak boleh lagi ada penolakan,” tandasnya. (S-39)