NAMLEA, Siwalimanews – KPU Buru menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Buru pada pemilu 2024.

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Buru Munir Soamole itu dipusatkan di aula Gedung KPU, Sabtu (10/12).

Munir dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPDR kabupaten/kota dalam pemilu, maka KPU secara berjenjang melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi dengan dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

Kemudian pada pasal 11 secara implisit memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk setiap dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

“Saya harap para peserta  yang hadir pada saat ini dapat sampaikan pendapat dan saran serta masukan, sehingga KPU dapat melakukan rekapan atas masukan dan pendapat tersebut dalam formulir yang sudah disediakan,” ucap Munir.

Baca Juga: Personel TNI dan Polri Perbaiki Jalan di Desa Durjela

Menurutnya, rekapan hasil uji publik tersebut, akan dibawa dalam rapat koordinasi dan finalisasi dengan KPU RI dalam waktu dekat ini.(S-15)