KPP Pratama Ambon Ajak Wajib Pajak Ikut PPS
AMBON, Siwalimanews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon mengajak para wajib pajak di daerah ini untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ajakan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi PPS, yang berlangsung di The Ballroom Hotel Santika Premiere, Kamis (19/5).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para wajib pajak atau tax payer besar yang ada di Kota Ambon dan sekitarnya.
Turut hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Tirta dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Joko Setiono.
Kepala Kantor wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Heri Kuswanto dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Tirta mengatakan, di tahun lalu di bulan Oktober, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satu diantaranya dan sangat penting adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan sebetulnya dalam UU HPP ini ada banyak pembaharuan maupun terobosan yang tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pajak berkeadilan namun juga memiliki kepastian hukum.
“Tentu sudah diketahui, memang untuk PPH pribadi ada kenaikan tariff khususnya warga negara yang penghasilan nettonya diatas Rp 5 miliar. Jadi ada tariff baru kenaikan 35 persen tapi memang disisi lain juga kita memberikan keseimbangan hal-hal yang terkait dengan sanksi, pemeriksaan, pengawasan juga disesuaikan.Yang tadinya hanya 2 persen diturunkan menjadi 1 persen ditambah faktor lain disesuaikan dengan kondisi perekonomian sehingga ketika perekonomian kita mengalami bunga yang tinggi tentu akan ada penyesuaian, begitupun sebaliknya,” ungkap Puswanto.
Dikatakan, dalam PPS ini wajib pajak pada intinya diberikan kesempatan untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela dengan membayar PPH yang disesuaikan dengan harta bersih yang disampaikan secara resmi melalui dokumen yang disebut surat pemberitahuan pengukapan harta (SPPH).
“Program ini merupakan tujuan dari UU HPP secara keseluruhan yang diantaranya bertujuan untuk mengungkapkan pertumbuhan perekonomian, mengoptimalkan pertumbuhan negara, mewujudkan system perpajakan yang berkeadilan serta melanjutkan reformasi perpajakan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan sukarela bagi kita semua,” jelasnya.
Untuk itu dalam kesempatan baik ini, Kuswanto menghimbau, mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena ini memang program yang sifatnya sementara hanya sampai tanggal 30 Juni 2022, jadi kurang lebih 1 bulan setengah dari sekarang karena memang ada keuntungannya, misalnya ada diskon.
“Jadi memang tarif pajak yang ditawarkan ini jauh lebih rendah dari tarif normal, kalau diingat ada program pengampunan pajak tax amnesty di tahun 2016 maka ada kebijakan yang satu ini yang merupakan kelanjutan dari tax amnesty meskipun tentu saja kalau dibandingkan dengan tax amnesty tarifnya akan lebih tinggi, ini untuk keadilan juga karena jika tarifnya lebih tinggi atau rendah pasti akan ada komplein dari peserta wajib pajak di tax amnesty tapi tentu masih sangat menarik dari tarif normal,” ujarnya.
Kemudian lanjut Kuswanto, ada juga insentif berupa pembebasan sanksi administrasi sebesar 200 persen dan juga jaminan pembebasan dari penerbitan penetapan pajak untuk kebijakan kedua dan yang terakhir yang terpenting adalah jaminan perlindungan data.
“Jadi jangan kuatir untuk kita mengungkapkan harta, jangan-jangan nanti dipakai untuk tujuan lain namun ini sudah ada jaminan sepanjang mengikuti program PPS dan datanya saat diadministrasikan oleh kita maka data tersebut tidak akan digunakan sebagai dasar penyidikan, penuntutan terkait dengan pidana perpajakan,” terangnya.
Kata dia, berdasarkan uraian maka tentu ini kesempatan yang sangat langka dan memastikan agar para wajib pajak tidak ragu untuk mengikutinya dan gunakan sisa waktu yang ada untuk datang ke kantor pajak atau menghubungi layanan-layanan konsultasi melalui WA, SMS atau melalui kanal-kanal yang ada dan jangan menunggu sampai akhir periode.
“Sepanjang mengungkapkan secara benar, tepat dan jelas maka kami bisa meyakinkan keikutsertaan bapak/ibu pada PPS ini akan menjadi solusi terhadap problem terhadap pajak-pajak yang belum terselesaikan dimasa lalu,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono saat melakukan sosialisasi mengatakan, pihaknya ingin agar perpajakan di seluruh Indonesia itu gotong royong, adil dan setara maka kami melakukan reformasi perpajakan yang meliputi lima pilar mulai dari organisasi, sumber daya manusia, system informasi dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.
“PPS ini merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak tentang Pengungkapan Sukarela oleh wajib pajak atas harta yang belum diungkapkan atau belum dilaporkan dalam SPT tahunan.kami akan siap membantu para wajib pajak untuk mengikuti PPS ini. Pasalnya, ada sanksi atau denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS akan dikenakan denda 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar,” katanya.
Dikatakan, pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
“Target dari program ini bukanlah pendapatan namun target dari program ini adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam system pajak untuk kita bersama-sama membangun Indonesia lebih baik,” ujarnya.
Dijelaskan, kebijakan pertama PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu.
“Tarif PPH final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen dan 11 persen sementara kebijakan kedua PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020. Tarif PPH final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12 persen, 14 persen dan 18 persen,” jelasnya.
Selain itu, kepada wartawan, Pramono mengatakan, sosialisasi ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya, yang pertama kali pada bulan November 2020 lalu di Swiss Bellhotel, kemudian yang kedua pada bulan April kemarin di kantor dan ini kali ketiga sehingga diharapkan para wajib pajak yang besar yang selama ini berkontribusi bagi pihaknya dan ada data yang masih belum lengkap atau belum cocok untuk mengikuti PPS karena PPS ini tarifnya jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan tarif normal.
“Harapannya tentu saja bisa dimanfaatkan karena sangat menguntungkan wajib pajak,” pinta Pramono. (S-08)
Tinggalkan Balasan