AMBON, Siwalimanews – Amri, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Komisi Pem­berantasan Korupsi, akhirnya menjalani pemeriksaan.

Setelah me­me­riksa tiga pejabat Peme­rintah Kota Ambon seba­gai saksi da­lam perkara tindak pidana korupsi per­setujuan prin­sip pemba­ngunan gerai Alfamidi Ta­hun 2020, gili­ran tim penyi­dik KPK  me­meriksa Amri, Kepala Per­wa­kilan Regional Alfamidi.

Amri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan tersangka, man­tan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, selain mantan Walikota Ambon ditetapkan sebagai tersangka, Amri bersama pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut pada bulan April 2022 lalu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri me­ngungkapkan, Amri diperiksa seba­gai saksi dalam perkara RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Eks Raja & Bendahara Negeri Tulehu ke Rutan

Pemeriksaan dipusatkan di Kan­tor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

“Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon terha­dap tersangka RL dan kawan-kawan.

Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuni­ngan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Amri,” jelas Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (28/6).

Akui Diperiksa

Juru bicara KPK ini enggan ber­komentar lebih jauh terkait pemerik­saan tersebut.

Sementara itu, salah satu penja­bat Pemkot Ambon yang dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/6) mengakui diperiksa KPK.

“Benar saya dipanggil dan dipe­riksa KPK hanya normatif terkait dengan izin pembangunan gerai Alfamidi,” ujarnya singkat sembari menambahkan, pemeriksaan nor­matif seputar dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin gerai Alfamidi,” cetusnya.

Sementara dua pejabat yang lain yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, yaitu Kadis Pekerjaan Umum Melianus Lattuihamallo dan Kepala PTSP Ferdinanda Johanna Louhe­napessy, tidak merespon.

Tiga Pejabat Pemkot

Tim penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi intens menggali bukti mantan Walikota Ambon, Richard Lohenapessy mengatur proyek pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Peme­rintah Kota Ambon.

Guna membuktikan itu, tim pe­nyidik KPK memeriksa tiga penjabat di Pemerintah Kota Ambon yaitu, Kepala Badan Perencanaan Pem­bangunan Daerah Kota  Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.

Selain Matitaputty, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Pemeriksaan terhadap tiga pen­jabat Pemkot Ambon ini dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuning­an, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap tiga penjabat Pemkot Ambon ini sebagai saksi  terhadap tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Hari ini (27/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dkk,” ujar Fikri.

Fikri enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan soal temuan apa saja dari hasil pemeriksaan tiga penjabat Pemkot ini.

Marathon Garap Saksi

Tim penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi intens menggali bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatur proyek pada sejumlah SKPD.

Sepekan terakhir, penyidik menggarap tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Pun ikut diperiksa sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkot Ambon.

Tiga kadis yang diperiksa yaitu,  Kepala Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa Jumat (10/6) lalu.

Selain Rustam, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Ambon, Chandra Futwembun.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Siman­juntak dan Futwembun dipusatkan di Kantor KPK. Ikut pula diperiksa koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker dan salah satu pengusaha Telly Nio.

Kata Fikri, mereka yang diperiksa ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemkot Ambon dengan tersangka mantan RL.

“Hari ini (10/6) TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfa­midi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon ,untuk tersangka RL,” ujar Fikri.

Periksa Kadinkes

Sebelumnya pada Kamis (9/6) tim penyidik KPK memeriksa Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

Selain Pelupessy lembaga anti rasuah itu juga memeriksa benda­hara pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubala­woni.

Pemeriksaan terhadap mereka juga dilakukan di Kantor KPK se­bagai saksi dalam perkara tersangka RL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Kadinskes dan benda­haranya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.

“Hari ini, Kamis (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL. Pemeriksaan dila­ku­kan di Kantor Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rili­snya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Beratkan RL

Penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, beri­kutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipu­satkan Kantor KPK terkait perse­tujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerin­tahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejum­lah uang,” ungkap Fikri.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti per­mohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai per­mohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersang­kutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil peng­amatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersang­kutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pe­meriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)