KPK usut Gratifikasi RL dari Alfamidi, Tersangka Amri Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Amri, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya menjalani pemeriksaan.
Setelah memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kota Ambon sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020, giliran tim penyidik KPK memeriksa Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.
Amri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan tersangka, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, selain mantan Walikota Ambon ditetapkan sebagai tersangka, Amri bersama pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut pada bulan April 2022 lalu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Amri diperiksa sebagai saksi dalam perkara RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Eks Raja & Bendahara Negeri Tulehu ke RutanPemeriksaan dipusatkan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
“Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon terhadap tersangka RL dan kawan-kawan.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Amri,” jelas Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (28/6).
Akui Diperiksa
Juru bicara KPK ini enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, salah satu penjabat Pemkot Ambon yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/6) mengakui diperiksa KPK.
“Benar saya dipanggil dan diperiksa KPK hanya normatif terkait dengan izin pembangunan gerai Alfamidi,” ujarnya singkat sembari menambahkan, pemeriksaan normatif seputar dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin gerai Alfamidi,” cetusnya.
Sementara dua pejabat yang lain yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, yaitu Kadis Pekerjaan Umum Melianus Lattuihamallo dan Kepala PTSP Ferdinanda Johanna Louhenapessy, tidak merespon.
Tiga Pejabat Pemkot
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi intens menggali bukti mantan Walikota Ambon, Richard Lohenapessy mengatur proyek pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Guna membuktikan itu, tim penyidik KPK memeriksa tiga penjabat di Pemerintah Kota Ambon yaitu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.
Selain Matitaputty, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
Pemeriksaan terhadap tiga penjabat Pemkot Ambon ini dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap tiga penjabat Pemkot Ambon ini sebagai saksi terhadap tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Hari ini (27/6) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dkk,” ujar Fikri.
Fikri enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan soal temuan apa saja dari hasil pemeriksaan tiga penjabat Pemkot ini.
Marathon Garap Saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi intens menggali bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatur proyek pada sejumlah SKPD.
Sepekan terakhir, penyidik menggarap tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Pun ikut diperiksa sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkot Ambon.
Tiga kadis yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa Jumat (10/6) lalu.
Selain Rustam, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Ambon, Chandra Futwembun.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Simanjuntak dan Futwembun dipusatkan di Kantor KPK. Ikut pula diperiksa koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker dan salah satu pengusaha Telly Nio.
Kata Fikri, mereka yang diperiksa ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemkot Ambon dengan tersangka mantan RL.
“Hari ini (10/6) TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon ,untuk tersangka RL,” ujar Fikri.
Periksa Kadinkes
Sebelumnya pada Kamis (9/6) tim penyidik KPK memeriksa Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.
Selain Pelupessy lembaga anti rasuah itu juga memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.
Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.
Pemeriksaan terhadap mereka juga dilakukan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tersangka RL.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Kadinskes dan bendaharanya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.
“Hari ini, Kamis (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).
Beratkan RL
Penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.
Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.
Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.
Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).
Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.
Ketiganya adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.
Kata Fikri, pemeriksaan dipusatkan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.
Resmi Ditahan
Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.
Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.
Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan