KPK Usut Gratifikasi & TPPU Tagop, Telusuri Fee Kontraktor
AMBON, Siwalimanews – Penyidik KPK terus menyelidiki fee proyek dari sejumlah kontraktor, yang dialirkan ke Tagop.
Selain mengusut tindak pidana korupsi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran fee proyek yang diduga diterima mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dari para kontraktor yang menggarap proyek saat dia berkuasa.
Konon mantan bupati dua periode ini dengan sengaja membuat aturan kepada para kontraktor untuk menyiapkan fee atau uang pelicin, guna memenangkan proyek.
Untuk membuktikan penerimaan fee tersebut, tim penyidik KPK memeriksa dua kontraktor yaitu, Direktur Utama PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui.
PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Kabupaten Buru Selatan saat Tagop memimpin kabupaten tersebut.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Siswa SMKJuru Bicara KPK, Ali Fikti menjelaskan, kedua saksi tersebut telah diperiksa dan memenuhi panggilan KPK terkait pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, yang diatur oleh tersangka Tagop dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai, pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” jelas Fikri dalam pesan singkatnya kepada Siwalima, Selasa (15/3).
Kata Fikri, selain memeriksa dua saksi tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan pengeledahan lima lokasi di Maluku pada Senin (14/3).
Lima lokasi yang digeledah tersebut, lanjut Fikri, meliputi tiga perusahaan dan dua rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tagop.
Fikri menyebutkan, pengeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suami dari isteri Bupati Buru Selatan ini.
“Tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah Maluku yaitu di 3 perusahaan dan 2 rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Fikri.
Ketika ditanyakan tiga perusahaan tersebut dan dua rumah yang dilakukan pengeledahan itu, Fikti enggan berkomentar.
Kendati demikian, Fikti mengungkapkan, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik. Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara Tersangka TSS dkk.
Tetapkan Tersangka
Untuk diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapan tiga tersangka dan menahan mereka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman pada 26 Januari 2022 dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022.
TSS dan JRK ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Sedangkan IK, diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Geledah
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK terpaksa datang ke Masohi, untuk mencari bukti-bukti keterlibatan pengusaha tajir, Kim Fui.
Lima jam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor PT Beringin Dua milik Andreas Intan, alias Kim Fui, Senin (14/4) siang.
Kantor Kim Fui terletak di Jalan Ina Marina, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, seatap dengan rumah tinggal dan toko tempat usahanya.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIT hingga 13.00 WIT, dengan dikawal ketat 10 aparat keamanan bersenjata lengkap, dari Polres Maluku Tengah.
Tim KPK yang melakukan penggeledahan lebih dari 4 orang dan menyita sejumlah dokumen yang diisi dalam satu kopor besar. Saat pengeledahan terlihat ada satu pegawai Kim Fui yang berada di kantor.
Usai penggeledahan, sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi aksi tersebut dengan tim penyidik KPK namun tidak direspon.
Dari sejumlah sumber, diketahui penggeledahan ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Ttahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).
Pemeriksaan
Sementara itu, di ruangan Satreskrim Polres Maluku Tengah, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pengusaha yaitu PT Beringin Dua, direktur utama, Muslim Tomagola Alias Randi dan direktur, Andrias Intan alias Kim Fui
Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (14/3).
Kata Jubir, pemeriksaan direktur utama dan Direktur PT Beringin Dua ini sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam perkara tersangka TSS.
“Hari ini (14/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS,” lanjut Ali Fikri.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kim Fui dan Tomagolq, membenarkan kalau ruang Satreskrim Polres Malteng dipakai KPK untuk melakukan pemeriksaan. “Iya benar ada pemeriksaan di Polres oleh KPK namun materinya tidak kami ketahui sebab hal itu kewenangan KPK,” ujarnya singkat.
Kimfui “Menghilang”
Pengusaha tajir di Kota Masohi, tampak “menghilang”. Bos PT Beringin dua itu sementara ini tidak berhasil ditemui. Meskipun aktivitas kerja di kantornya tampak berjalan seperti biasa,pasca digeledah KPK,Selasa kemarin.
“Saya tidak tahu bapak ada dimana. Saya baru dari kampung, bahkan penggeledahan KPK juga saya tidak tahu,” tandas Randy Tomagolla salah satu staf PT Beringin dua saat ditemui wartawan di kantor Kimfui, Selasa (15/3).
Sebagian pegawai bos Kim malah menyebutkan bos mereka masih berada di Pulau Dewata Bali.
“Kami tidak tahu beliau kalau tidak salah masih ada di Bali atau mungkin di Surabaya. Yang kami tahu beliau beberapa hari lalu pergi ke pulau Bali,” ujar Johan, salah satu pegawainya.
Bongkar Korupsi
Aksi penggeledahan KPK di kantor dan rumah pengusaha tajir Andreas Intan mendapat perhatian publik Malteng. Mereka sebelumnya tidak menduga lembaga anti rusuah itu dapat memasuki bumi Pamahanu-Nusa.
Meski pergerakan KPK tidak terkait dengan kasus di Malteng, namun publik mengharapkan KPK dapat memperlebar targetnya dengan membongkar sejumlah kasus korusi jumbo di kabupaten tertua di Maluku itu.
Adalah Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) Fahry Asyathry mengapresiasi langkah KPK yang telah “berani” memasuki wilayah Malteng,meskipun tidak berkaitan dengan suatu kasus yang ada di kabupaten tertua di Maluku ini.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang yang telah mematahkan opini sebagian elit yang menyebutkan KPK tidak akan bisa masuk ke Malteng. Namun fakta hari ini mematahkan asumsi para penikmat uang negara itu,” tandas Asyathry.
Dia mendesak, KPK agar setelah kasus dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang yang dengan tersangka mantan Bupati Buru selatan, KPK dapat pula membongkar bau busuk dugaan korupsi yang selama lebih dari 20 tahun terakhir ini ditutup rapat.
“Banyak dugaan kasus jumbo yang tertutup rapat di kabupaten ini.tentu akan berharap KPK dapat pula membuat sejarah di kabupaten ini dengan membongkar berbagai kasus jumbo yang sampai saat ini ditutup rapat rapat itu,” harapnya.
Ketua LSM yang getol menentang ketidakadilan di negeri Pamahanu-Nusa itu meyakini, KPK adalah satu-satunya lembaga yang bisa dipercaya publik untuk mengungkap semua kejahatan terstruktur dan masif yang ada di bumi Pamahanu-Nusa itu.
“Publik Malteng menaruh harapan dan kepercayaan yang besar bagi KPK,untuk mengungkap semua kejahatan korupsi jumbo yang ada di Kabupaten tertua di Maluku ini. Kami yakin KPK bisa,” tegasnya. (S-05/S-17)
Tinggalkan Balasan