KPK Telusuri Gratifikasi dan TPPU Tagop, Cecar Pejabat Bursel
AMBON, Siwalimanews – Setelah menggarap Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan, kembali tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Sejumlah saksi yang diperiksa secara marathon oleh lembaga anti rasuah yaitu, mantan Sekda Kabupaten Bursel, Sahroel AE Pawa alias Uli Pawa, dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Bappeda.
Berikutnya, Dominggus Junydi seleky, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Bursel, Merill Leiwakabessy, pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi tahun 2006 -2018, Semuel R Teslatu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel.
Selanjutnya lembaga anti rasuah juga memeriksa, S. Husein Alaydrus, PNS Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Bursel, Slamet Pujianto, PNS UKPBJ Kabupaten Bursel dan Aji Titawael, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan.
Para pejabat Pemkab Buru Selatan ini diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (11/3) di Mako Brimobda Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon.
Baca Juga: Sinay Tewas Ditusuk OTK di Pasar MardikaMereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 terhadap tersangka, mantan Bupati Bursel Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa (TSS), Direktur PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (IK) dan orang kepercayaan TSS, Johny Rynhard Kasman (JRK).
Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (12/3).
Selain sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bursel, lanjut jubir, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa saksi lainnya yakni, La Amin (Karyawan PLN Namrole),
Jubir menjelaskan, para saksi ini diperiksa terkait adanya aliran uang yang diterima Tagop dari berbagai proyek maupun terkait adanya permintaan Tagop dari para ASN di Pemkab Bursel selama ini. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Bursel,” tuturnya.
Sementara untuk satu saksi lainnya, yakni Rony Teslatu ,Kepala SD Kristen yang juga dipanggil namun tidak hadir, maka tim penyidik KPK akan jadwal ulang untuk untuk nantinya diperiksa oleh penyidik KPK pada agenda pemeriksaan berikutnya.
Giliran Wakil & Sekda
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mencerca sejumlah saksi, kembali tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat utama di Buru Selatan.
Adalah Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsilly dan Sekda, Skandar Walla diperiksa penyidik KPK, terkait gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada Tagop Sudarsono Soulissa.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting di Bursel ini berlangsung, Kamis (10/3) di Mako Brimobda Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon.
Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga dijadwalkan memeriksa tiga orang aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yaitu, Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 sampai 2012.
Berikutnya, Gamar The, Bendahara Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabu-paten Buru Selatan, Rajab Lete-tuny, anggota panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa, Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku.
Kemudian lembaga anti rasuah ini juga memeriksa enam orang kontraktor yang diduga menanggani sejumlah proyek jalan di dalam Kota Namrole, saat kepemimpinan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Enam kontraktor yaitu, Habib Abdullah Alkatiri, Abdul Ajiz Husein, Myradiana A Basir, pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor, Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup dan Sandra Loppies Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 sampai dengan sekarang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (10/3) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 12 saksi ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS.
“Hari ini (10/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui,” ujarnya sembari mengungkapkan, pihaknya masih intens memeriksa saksi-saksi.
Tahan Ivana
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).
Oleh lembaga anti rasuah, pengusaha cantik ini dijadikan tersangka karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Mantan Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kasman.
Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabu-paten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015. Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.
Ditahan KPK
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-16)
Tinggalkan Balasan