MASOHI, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah dan dan Kantor Andreas Intan alias Kim Fiu yang berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (14/3).

Pantauan Siwalimanews, saat tim KPK melakukan penggeledahan dimulai sekitar pukul.09.30 WIT, dimana proses penggeledahan itu dilakukan dengan pengawalan yang ketat oleh personel Sabhara Polres Malteng dan Satbrimob Polda Maluku dengan bersenjata lengkap.

Penggeledahan pada Kantor PT Beringin Dua yang terletak di lantai dua, bangunan rumah milik Kim Fuy bos dari perusahaan itu yang dilakukan 4 penyidik KPK, berjalan hingga selesai kurang lebih 5 jam, (9.30 -13.00 WIT).

Selain menggeladah kantor dan rumah, bos PT Beringin Dua ini juga ikut digelandang menuju Polres Malteng untuk diperiksa oleh penyidik KPK, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, terhadap tersangka, mantan Bupati Bursel   Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).

Namun sayangnya, sampai dengan berita ini dipublikasikan, belum diketahui hasil penggeledahan maupun pemeriksaan pengusaha ternama di Kota Masohi itu.

Baca Juga: Dirjen Diktiristek Resmikan Laboratorium Pendukung Blok Masela

Kapolres Malteng AKBP Abdul Gafur yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait pemeriksaan Kim Fui membenarkannya, bahwa bos PT Beringin Dua Andreas Intan diperiksa di Polres Malteng oleh KPK.

“Iya benar, ada pemeriksaan lanjutan di Polres oleh KPK, namun materinya tidak kami ketahui, sebab hal itu kewenangan dari KPK,” ungkap Kapolres. (S-36)