AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberan­tasan resmi melimpahkan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan W Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa ke Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/1).

Demikian diungkapkan, Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima di ruang tunggu peng­adilan Tipikor Ambon usai pelim­pahkan berkas Tagop.

“Kami pada beberapa kesempatan telah menyidangkan kasus Korupsi tagop yang mengajukan PK, nah untuk kasus tagop yang TPPU itu, kita hari ini (Jumat-red) melimpahan ke Pengadilan Tipikor secara online melalui aplikasi E-Terpadu,” Ungkap Taufiq

Sementara itu, Ketika ditanya terkait berapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nanti, Taufiq menjelaskan, sejumlah saksi akan dihadirkan KPK dalam kasus ini.

“Terhadap saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, nanti ada beberapa ya namun tidak banyak seperti kasus korupsinya karena ini menyangkut ase-aset. Jadi tidak banyak, Untuk jumlah kami pastikan dulu baru diinformasikan,” ujar Taufiq

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Ancam Bunuh Korban

Penyidikan

Tak hanya kasus TPPU Tagop, saat ini kasus TPPU mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy juga sementara berjalan di penyi­dikan.

Untuk kasus TPPU mantan wali­kota Ambon , Richard Louhenapessy masih dalam penyidikan dan mungkin dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan juga,” tandas Taufiq

Tingkatkan ke Penyidikan

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa naik penyidikan.

Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugorohom mengungkapkan, dalam proses penyelidikan KPK menemukan adanya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pi­dana TPPU mantan Bupati Bursel itu.

“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7).

Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemang­gilan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.

“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, sesuai penyidikan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor  uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan di persidangan,” tandasnya

Tingkatkan ke Penyidikan

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa naik penyidikan.

Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnu­gorohom mengungkapkan, dalam proses penyelidikan KPK me­nemukan adanya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pidana TPPU mantan Bupati Bursel itu.

“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7) lalu.

Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemang­gilan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.

“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, sesuai penyidikan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor  uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan di persidangan,” tandasnya

PT Perberat Hukuman

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menam­bah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dengan demikian, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.

Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.

PN Vonis 6 Tahun

Tagop divonis majelis hakim dengan pidana 6  tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana dise­butkan JPU dalam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima se­jumlah uang dari beberapa orga­nisasi perangkat daerah dan re­kanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi. (S-26)