KPK Limpahkan Berkas TPPU Tagop ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan resmi melimpahkan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan W Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa ke Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/1).
Demikian diungkapkan, Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima di ruang tunggu pengadilan Tipikor Ambon usai pelimpahkan berkas Tagop.
“Kami pada beberapa kesempatan telah menyidangkan kasus Korupsi tagop yang mengajukan PK, nah untuk kasus tagop yang TPPU itu, kita hari ini (Jumat-red) melimpahan ke Pengadilan Tipikor secara online melalui aplikasi E-Terpadu,” Ungkap Taufiq
Sementara itu, Ketika ditanya terkait berapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nanti, Taufiq menjelaskan, sejumlah saksi akan dihadirkan KPK dalam kasus ini.
“Terhadap saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, nanti ada beberapa ya namun tidak banyak seperti kasus korupsinya karena ini menyangkut ase-aset. Jadi tidak banyak, Untuk jumlah kami pastikan dulu baru diinformasikan,” ujar Taufiq
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Ancam Bunuh KorbanPenyidikan
Tak hanya kasus TPPU Tagop, saat ini kasus TPPU mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy juga sementara berjalan di penyidikan.
Untuk kasus TPPU mantan walikota Ambon , Richard Louhenapessy masih dalam penyidikan dan mungkin dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan juga,” tandas Taufiq
Tingkatkan ke Penyidikan
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa naik penyidikan.
Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugorohom mengungkapkan, dalam proses penyelidikan KPK menemukan adanya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pidana TPPU mantan Bupati Bursel itu.
“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7).
Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.
“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” katanya.
Kata dia, sesuai penyidikan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan di persidangan,” tandasnya
Tingkatkan ke Penyidikan
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa naik penyidikan.
Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugorohom mengungkapkan, dalam proses penyelidikan KPK menemukan adanya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pidana TPPU mantan Bupati Bursel itu.
“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7) lalu.
Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.
“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” katanya.
Kata dia, sesuai penyidikan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan di persidangan,” tandasnya
PT Perberat Hukuman
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Dengan demikian, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.
Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.
Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.
PN Vonis 6 Tahun
Tagop divonis majelis hakim dengan pidana 6 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.
Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).
Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa organisasi perangkat daerah dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi. (S-26)
Tinggalkan Balasan