AMBON, Siwalimanews – Ketua Auditor Internal BNI, I Putu Adi Kodana dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada BNI 46 Ambon dengan terdakwa Faradiba Yusuf Cs di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (7/7).

Dalam keterangannya, saksi membeberkan kejahatan Fara­diba merampok uang nasabah.

Adi Kodana mengungkapkan, dari investigasi internal menemu­kan adanya potensi kerugian yang dialami BNI senilai Rp 58,95 miliar. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit.

Dia merincikan, selisih dana BNI di Kas Tual bernilai Rp. 9 miliar lebih, KCP Aru Rp.29 miliar lebih, KCP Masohi Rp.9,5 miliar, sisanya di kas BNI Mardika dan Unpatti. “Jadi semua kerugian atau selisih semuanya Rp.58,9 miliar,” katanya.

Kerugian atau selisih yang terjadi ini, diakibatkan adanya sejumlah tran­saksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Ca­bang Ambon saat itu, Faradiba Yusuf.

Baca Juga: Kejati: Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Buru tak Benar

Transaksi-transaksi itu berupa penyetoran uang tanpa fisik, pe­narikan uang tanpa fisik hingga adanya pemalsuan identitas hi­ngga tanda tangan nasabah.

Transaksi itu diduga dilakukan atas perintah Faradiba Yusuf de­ngan nilai transaksi transfer tanpa dana riil mencapai Rp 58,95 miliar. Bahkan, jumlah uang tersebut,  tidak termasuk dana nasabah lain yang digelapkan.

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan lalu memperta­nyakan tanggung jawab pihak Bank atas dugaan raibnya uang nasabah senilai Rp. 124 miliar.

“Soal komplain nasabah, kami sampai saat ini belum mengiden­tifikasi nasabah,” kata Adi Kodana.

“Kami perlu identifikasi dari pihak bank dan nasabah. Kami hanya akan menggantikan yang ada di sistem. Kalau tidak tercatat di sistem, tidak bisa,” lanjutnya.

Dia menyebut, dari 32 nasabah yang dananya dibobol, hanya beberapa nasabah yang tercatat dalam sistem. “Tapi kami secara spe­sifik belum memeriksa hal tersebut,” katanya.

Adi Kodana menduga, Faradiba membuat pencatatan manual un­tuk buku tabungan nasabah korban penggelapan. Sehingga nama para nasabah tersebut tidak ter­catat dalam sistem.

“Pencatatan manual di buku tabungan, tapi uang tidak serahkan ke BNI. Makanya tulisan dan karakternya beda. Sebagai nasa­bah awam mungkin tidak paham. Uang nasabah tidak masuk sistem BNI,” ujarnya.

Dia mengakui, nasabah sudah berulang kali komplain. Namun, pihak BNI masih melakukan pem­bahasan terkait raibnya uang nasabah tersebut.

Adi Kodana mengungkapkan, selisih kas juga pernah terjadi pada 2018. Menurutnya, Faradiba mungkin selalu menggunakan dana pribadinya untuk menggaet nasabah emerald. Namun, karena uangnya habis, ia menggunakan dana kas bank.

“Bisa jadi janji-janji itu belum dipenuhi, lalu Faradiba memakai uang bank untuk kepentingan tersebut. Itu analisa saya,” katanya.

Dia menjelaskan, pengelola na­sa­bah emerald di BNI seharusnya ti­dak meminta atau menggunakan da­na pribadi. “Kami tidak boleh ber­interaksi dengan nasabah yang ber­potensi jadi kepentingan,” katanya.

Hakim lalu menanyakan lagi, apa­kah dalam investigasi internal­nya itu, ada fakta Faradiba Yusuf yang menguasai dana nasabah. “Ada. Tapi untuk rinciannya tidak ada,” ucapnya.

Selain itu, auditor itu menyebut Jhony de Qoejoe alias Siong bukan nasabah BNI Cabang Utama Ambon. Padahal Siong pernah mela­kukan transaksi hingga Rp. 125 miliar di bank berplat merah itu. Dia juga mengikuti program cashback yang ditawarkan Faradiba.

“Jhony de Quelju bukan nasa­bah emerald. Tidak ada bukti yang menunjukan Jhony nasabah emerald,” kata Adi Kodana.

Dia mengatakan, untuk menjadi nasabah emerald, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.  Menu­rutnya, nasabah yang memiliki uang lebih dari Rp. 1 miliar belum tentu menjadi nasabah emerald. “Ada formulir khusus yang harus diisi formulir itu untuk verifikasi, tu­juannya identifikasi ataupun profile itu ada di sistem bank. Mereka ber­be­da dengan nasabah umum,” katanya.

Dalam hasil audit internal itu tercatat, adanya setoran uang tanpa disertai dengan fisik (fiktif) pada PT. BNI KCP Tual,  PT BNI KCP Masohi, dan PT. BNI KCP Aru.

Dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jhony de Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Kemudian pada 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019, dari BNI KCP Masohi mentransfer uang senilai Rp. 9,5 miliar  ke rekening terdakwa Soraya Pelu sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi pembayaran hasil bumi.

Transaksi juga terjadi di BNI KCP Aru sebanyak 19 kali pada pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.

Uang itu dikirim dari M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny De Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali. Keterangan tran­saksi tersebut untuk pembayaran kapal, pembelian hasil laut, pem­bayaran ruko, pembayaran tanah, dan pembelian barang toko.

Hal tersebut mengakibatkan ke­rugian negara sebesar Rp. 58,950 miliar, sebagaimana tertuang da­lam audit BPK tanggal 11 Februari 2020. (Cr-1)