DOBO, Siwalimanews – Gara-gara batas hak ulayat, warga Desa Dosi dan Namalau, Kabupaten Aru terlibat bentrok, Selasa (8/9).

Kedua desa ini merupakan satu desa induk sebelumnya. Namun ka­rena batas hak ulayat meng­aki­batkan warga kedua desa bentrok.

Dua kelompok bertetangga ini saling lempar batu sehingga menge­nai gapura pintu masuk di kawasan Dok, Kota Dobo. Warga kawasan Dok tidak terima gapura dirusaki.

“Ketika ada yang merusak gapura ini, itu sama saja dengan pengrusakan juga kepada warga disini secara umum, sehingga para pemuda disini juga tidak menerima bila ada yang merusak gapura ini,” jelas salah satu tokoh masyarakat di kawasan dok, Edy Gaite kepada wartawan.

Menurutnya, gapura tersebut dikerjakan oleh warga selama dua tahun, sehingga warga tidak menerima jika gapura tersebut dirusaki. Warga meminta polisi proses hukum oknum-oknum yang merusak.

Baca Juga: Polisi: Kasus Syahrul Wadjo Masih Terus Didalami

“Kita kerja siang malam selama hampir dua tahun untuk selesaikan gapura ini. Dan ini sumbangsih kami sendiri dan warga sekitar. Apapun terjadi terhadap pengrusakan ini, kami tidak terima. Kami tuntut agar mereka yang rusaki gapura ini agar di proses hukum sekaligus ganti kaca yang pecah maupun lainnya terkait kerusakan ini,” pintanya.

Untung saja dalam bentrok tersebut tidak ada korban jiwa, karena Polres Aru yang diback-up anggota Koramil 1503-03 Dobo terjun langsung ke lokasi kejadian. Bahkan menghalau massa, aparat keamanan melepaskan tembakan peringatan berulang kali.

Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian mengatakan, anggota polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengumpulan data. Jika ada oknum-oknun yang mengotaki kejadian ini, maka tetap akan diproses hukum.

“Bila kita berlarut-larut dalam penyelesaian hukum, maka akan menimbulkan efek lebih besar, sama halnya dengan penyakit. Jika tidak diobati secepatnya. Olehnya, proses hukum tetap jalan dan pihak-pihak yang bertikai tetap akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Ditambahkan, aparat keamanan tetap berupaya agar daerah ini selalu kondusif, apa lagi di tahun politik saat ini. Untuk menghindari muncul isu-isu yang dapat meru­-sak kondisi kestabilan kamtibmas di daerah ini, maka proses hukum tetap jalan bagi mereka yang terlibat bentrok. (S-25)