KPK: Kembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidananya
AMBON, Siwalimanews – Berkaca dari beberapa perkara dugaan korupsi di Kota Ambon, yang telah ditangani pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon, selalu berakhir dengan ditutup atau dihentikannya penanganan perkara dimaksud.
Pasalnya ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat diberitakan mandek, ternyata juga telah terjadi proses pengembalian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Padahal, lembaga hukum itu tahu betul, bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum.
Hal itu bahkan jelas tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Artinya, delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan, pelakunya tetap bisa dipidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi, meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Dan itu juga diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI Dian Ali kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (17/8) kemarin.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Tulehu Divonis 12 Tahun PenjaraSebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor kata Dian, bahwa jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
“Saya yakin wartawan juga tahu itu, hanya saja mau saya yang katakan kan? Jadi mestinya pidananya tetap diproses secara hukum,” tandasnya.
Diketahui, bahwa manfaat pengembalian uang hasil korupsi, itu hanya untuk meringankan hukuman bagi pelakunya atas pertimbangan hakim di Pengadilan, karena, suatu tindak pidana korupsi, itu merupakan delik formil, yang artinya, ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat semacam adanya pengembalian uang hasil korupsi.
“Jadi mestinya, tidak ada alasan bagi penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya,” tandas Dian. (S-25)
Tinggalkan Balasan