KPK Kembali Interogasi Dua Saksi TPPU RL
AMBON, Siwalimanews – Setelah intens memeriksa puluhan saksi di Kantor BPKP Maluku, kembali tim penyidik KPK menginterogasi dua saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Dua saksi yang diperiksa KPK, Senin (6/3) di Gedung Merah Putih KPK yaitu, Remon Reynaldo Lesilolo (swasta) dan Thomas Mandela Democratio (mahasiswa).
Demikian diungkapkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.
Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah selesai memeriksa kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya berbagai kepemilikan aset mantan penguasa 10 tahun Kota Ambon yang tersebar pada beberapa wilayah di Kota Ambon.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset Tersangka RL yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon,” ujar Fikri
Baca Juga: Kontraktor Bendungan Way Apu Bakal Dilaporkan ke KPKFikri enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.
6 Orang Digarap
Setelah lima pejabat Pemkot Ambon diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3), kembali 4 aparatur sipil negara dan 2 wiraswasta dicecar.
Tim penyidik lembaga anti rasuah itu intens mengungkap borok dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Empat ASN yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, staf Inspektorat Kota Ambon, Ferdinand Syauta.
Selain itu, dua tim Pemeriksa BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota Fortuner No.Pol . DE 1601 AM yakni, MS Untajana dan Kevin TH Reasoa
Selanjutnya, dua wiraswasa yang juga ikut diperiksa KPK yaitu, Maria Sutini Weking dan Philygrein Miron.
Demikian diungkapkan, juru bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (2/3).
Fikri yang juga sebagai Kepala Pemberitaan KPK ini mengatakan, 6 orang tersebut siperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU dengan tersangka RL, sapaan akrab Richrad Louhenapessy.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap 6 orang saksi itu dipusatkan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Hari ini, Kamis (2/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” tuturnya sembari enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini dengan alasan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan.
Sekot Diperiksa
Sebelumnya, Sekretaris Kota Ambon, mantan Sekot dan empat saksi lain diperiksa penyidik KPK, kemarin siang.
Tim penyidik KPK marathon menggali bukti keterlibatan penguasa 10 tahun Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Setelah total 20 saksi diperiksa sejak pekan lalu hingga, Selasa (28/2), kembali lembaga anti rasuah itu memeriksa 6 saksi tambahan.
Enam saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Ivonny Alexandria W. Latuputty,.
Selain mereka, mantan Sekot Ambon tahun 2011-2021, Anthony Gustaf Latuheru ikut juga diperiksa lembaga anti rasuah itu.
Berikutnya, Agung Yuniarto, Ketua tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM dan Erwandi Martinus Sembiring, anggota tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM
Sedangkan satu orang wiraswasta yang juga diperiksa KPK yakni, Noviana Patiranne.
“Hari ini, Rabu (1/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/3).
Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini dengan alasan masih proses pemeriksaan saksi.
Sedangkan sebelumnya, pada Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 saksi, yaitu Johanis Wellem Jacobus Soukotta (Wiraswasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Eddy Sucelaw (PPAT), Sigrid Tomasila (bagian marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance) dan Risma Chaniago (Bagian Finance).
Keesokan harinya (23/2), KPK kembali memeriksa 6 saksi yakni Erleen Louhenapessy (Wiraswasta), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Karyawan BUMN (PT. BNI),. Romelos Alfons (Petani), Abigael Agnes Serworwora (PPAT/Notaris), William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Roy Prabowo Lenggono (Notaris/PPAT).
Selanjutna pada Senin (27/2) 3 saksi. Kali ini, Selasa (28/1) lembaga anti rasuah tersebut memeriksa 8 saksi.
Menurut Fikri, 8 saksi yang diperiksa terakhir yaitu, Asisten II Bidang Kesra, Fahmi Salatalohy, kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Izaac Jusac Said, Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan walikota, Defi Siswanto Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole (Wiraswasta) yang juga pemilik Afif Mandiri serta Seggy Haulussy (pengacara).
Diduga Gelapkan
Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.
Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.
William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.
Menurutnya ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut.
“Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” jelas Mairuhu disela-sela pemeriksaan.
Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.
“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kesal.
Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menjelaskan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya. “Pemeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.
Hal senada diungkapkan, Romelos Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai diperiksa KPK.
Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.
Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.
Kepada wartawan Alfons mngaku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.
Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhenapessy padahal Romelus memilik sertifikat asli dari tanah tersebut.
“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didampingi cucu perempuannya. (S-05)
Tinggalkan Balasan