AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi marathon memeriksa saksi-saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy.

Setelah sebelumnya pada Rabu (22/2) pemeriksaan dilakukan ter­hadap 6 saksi, Kamis (23/2) juga diperiksa 6 saksi dan Senin (27/2) 3 saksi. Kali ini, Selasa (28/1) lembaga anti rasuah tersebut memeriksa 8 saksi.

Pemeriksaan 8 orang saksi ini dilakukan di Kantor Badan Peng­awasan Keuangan dan Pembangu­nan (BPKP) Perwakilan Maluku di Waihaong, Ambon, Senin (27/2).

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya.

Fikri menyebutkan, 8 saksi yang diperiksa yaitu, Asisten II Bidang Kesra, Fahmi Salatalohy, kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Izaac Jusac Said,         Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan walikota, Defi Siswanto Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole (Wiraswasta) yang juga pemilik Afif Mandiri serta Seggy Haulussy (pengacara).

Baca Juga: Giliran Tiga Saksi TPPU RL Diperiksa KPK

Fikri yang juga Kepala Pembe­ritaan KPK ini enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus TPPU ini, dengan alasan proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Tiga Saksi Diperiksa

Setelah sepekan memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, giliran tiga saksi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di Waihaong, Ambon, Senin (27/2).

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan what­sappnya.

Menurut Ali, tiga orang yang diperiksa yaitu, Yanesteheny (PT Bumi cendrawqsih Permai Jasa Konstruksi), Harold Wilson (ASN Distrik Navigasi Kelas 1 Ambon) dan Marthen Unmehopa (wiras­wasta)

Ali enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan bahwa proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Sebelumnya, sepekan penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

12 saksi diperiksa dua hari yaitu pada Rabu (22/2) tim penyidik KPK sedikitnya 6 saksi yaitu, Johanis Wellem Jacobus Soukotta (Wira­swasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Eddy Sucelaw (PPAT), Sigrid Tomasila (bagian marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance) dan Risma Chaniago (Bagian Finance).

Sementara pada Kamis (23/2) tim penyidik KPK juga memeriksa 6 orang saksi yaitu, Erleen Louhe­napessy (Wiraswasta), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Karyawan BUMN (PT. BNI),. Romelos Alfons (Petani), Abigael Agnes Serworwora (PPAT/Notaris), William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Roy Prabowo Lenggono (Notaris/PPAT).

Pemeriksaan 12 saksi TPPU penguasa 10 tahun Kota Ambon ini berlangsung di Kantor Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Hal ini diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (23/2).

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Maluku,” ujar Fikri singkat sembari menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan proses penyi­dikan masih berlanjut.

Diduga Gelapkan

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.

Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.

Menurutnya ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut.

“Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” jelas Mairuhu disela sela pemerik­saan.

Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak menge­tahui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ung­kapnya kesal.

Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menje­laskan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya.

“Permeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.

Hal senada diungkapkan, Ro­melos Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai diperiksa KPK.

Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.

Kepada wartawan Alfons menga­ku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhe­napessy padahal Romelus memilik sertifikat asli dari tanah tersebut.

“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didam­pingi cucu perempuannya.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Awak media gagal meminta keterangan Erleen  dan Nolly yang diperiksa digedung utama BPKP Perwakilan Maluku, terpisah dengan saksi lain.

Pantauan Siwalima di Kantor BPKP Maluku, Erleen dan suaminya Nolly tiba di Kantor BPKP Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Erleen diketahui saat ini berdomisili di Pare-Pare. Dirinya tiba di Ambon bersama suaminya Nolly guna memenuhi panggilan KPK.

Tak lama setelah pasang suami istri tersebut masuk ruang peme­riksaan, terlihat Direktur CV Indra Pratama William Mairuhu tiba di Kantor BPKP, dengan menggunakan kemeja putih bergaris dan celana panjang hitam. Mairuhu masuk ke ruang pemeriksaan.

Ibformasi yang dihimpun Siwa­lima, pemeriksaan dilakukan guna menyelidiki sebidang tanah milik RL yang menjadi objek TPPU. (S-05)