AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala-kepala daerah di Indonesia terkait dengan gratifikasi saat perayaan hari raya dan hari besar keagamaan.

Peringatan KPK ini disampaikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“SE diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020, kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/5).

Diterangkan dalam SE, tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan.

“Perayaan hari raya tidak boleh dirayakan berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan,” ujar Ali.

Baca Juga: Gustu Kecolongan, Warga SBB Resah

Ali menjelaskan permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk itu melalui SE, KPK merekomendasikan tiga hal yaitu pertama, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ali.

Kedua, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

Ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya,” tegasnya.

Sebaliknya katanya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat diterapkan.

Terkait penerimaan gratifikasi jelas Ali, berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. “Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya,” pintahnya.

Ditambahkan pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. (S-39)