MASOHI, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korup­si mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodasi pokok pikiran (Pokir) dewan dalam batang tubuh APBD tahun berjalan. Cilakanya lagi, jika kemudian itu tergolong Pokir Plus.

“Kondisi anggaran daerah Malteng tergolong sangat kecil, harus dikelola dengan baik. Jangan paksa Pokir Plus anggota dewan yang tidak sesuai aturan,” Tandas Kasatgas Korsub KPK wila­yah lima, Dian Patria kepada wartawan di Masohi usai ke­giatan akselerasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Malteng, tim ang­garan DPRD, Forkompinda dan elemen pemeintah lainnya di Kantor Bupati Malteng di Masohi, Rabu (6/12).

Patria menjelaskan, Pokir Plus adalah bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya diusulkan dan langsung dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD atau pihak lain yang ditunjuk oleh anggota legislatif.

“Pokir Plus itu melanggar aturan. Itu diusulkan sendiri oleh anggota DPRD kemudian dia pula yang mengerjakan. Tentu ini pelanggaran hukum. Kalau masih ada yang mencoba bermain,ya akan kita sikat,” Tegas Patria.

Pemaksaan pokok pikiran yang tidak sesuai aturan, tentu akan membebani anggaran daerah.

Baca Juga: Komisi III Sebut Proyek Dishub 1,7 M Tanpa Masalah

Patria meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak membangun konspirasi dengan DPRD.

KPK sambung Patria, meminta praktek bagi-bagi proyek tidak dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Anggaran yang sudah kecil itu kalau kemudian dilakukan dengan praktek bagi-bagi proyek, bagi-bagi paket itu akan menguras keuangan negara dan memperlambat pembangunan daerah. KPK tidak akan membiarkan hal itu. Tetap akan kita ketahui,KPK perlu ingatkan itu. Jika masih saja kepala batu akan kita sikat,” tegasnya lagi.

Dia mengingatkan agar jangan dipaksa mendorong Pokir tidak sesuai aturan. Mestinya, satu minggu sebelum musyawarah, pikir sudah harus dimasukkan. Anggaran daerah yang tergolong kecil itu otomatis akan membenahi keuangan daerah. Jangan TAPD berkonspirasi dengan dewan,” Tambah Patria.

Ditambahkan, wilayah Indonesia Timur termasuk Kabupaten Malu­-ku Tengah seluruhnya masih me­-ng­harapkan anggaran dana pusat.

“Kami ingatkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia Timur masih mengharapkan dana dari pusat. Pasak retribusi tidak cukup 5%, belanja pegawai 43%, kemudian belanja pendidikan 20 %, kesehatan 10%, infrastruktur 40% tentu penyerapannya harus dilakukan dengan prinsip akuntabel,” paparnya

Sehingga keuangan daerah yang kecil dan masih mengharapkan ban­-tuan pusat, harus dikelola dengan baik untuk kepentingan pemba­ngunan dan layanan publik. (S-17)