AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Vidi Citra Kenacana Ivana Kwelju dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Ambon.

Penyuap Bupati Buru Selatan Tgaop Sudarsono Soulisa ini dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penyuap manatn Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono hari ini, Rabu (24/8) dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku Jaksa Eksekutor KPK, ke lembaga pemasyarakatan klas III Ambon,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri melelui pesan WhatsApp ke redaksi Siwalimanews, usai proses eksekusi di Ambon.

Terpidana Ivana Kwelju kata Fikri, akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, sementara denda sebesar Rp60 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikior Ambon, telah dilunasinya.

“ Ivana kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta,” tandas Fikri.

Baca Juga: BCA Ambon Terseret Penggelapan Sertifikat Tanah

Untuk diketahuiPengadilan Tipikor Ambon memvonis Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama 1,8 tahun serta denda sebesar Rp60 juta, subsidertiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengdilan Tipikor dalam amar putusannya menyatakan, Ivana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terubkti melakukan tindakan pidana penyuapan terhadap mantan Bupati bursel Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp400 juta secara bertahap.

Suap yang dilakukan Ivana Kwelju ini untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di kabupaten Burus Selatan tahun 2015. (S-06)