AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan suap proyek revitalisasi Asra­ma Haji yang terletak di Desa Waiheru, Kecama­tan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp27 mil­yar, yang ditangani Kan­tor Kementerian Agama Provinsi Maluku tahun ang­garan 2021 sementara dalam pemeriksaan ber­kas oleh Komisi Pem­berantasan Korupsi.

Dugaan gratifikasi proyek bernilai jumbo resmi dilaporkan LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber­daya Maluku (Pukat-Seram), Senin, 23 Mei 2022.

Pagiat Anti Koruposi Rian idris  mendesak, lembaga anti rasuah itu untuk memeriksa semua pihak yang terkait de­ngan proyek revitalisasi asrama haji di Desa Waiheru.

“Kami dukung dan mendesak KPK segera periksa semua pihak yang terkait, supaya perkara ini terang benderang. Publik mencurigai adanya kejahatan di Kemenag Maluku,” ujarnya.

Idris menjelaskan kasus ini seka­rang telah mendapat antensi KPK.  Laporan salah satu LSM di Maluku telah diperhatikan dan  diperiksa. Kabarnya pun dalam waktu dekat pe­nyelidikan akan segera berlangsung.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran & Korupsi Tagop Terima Suap 23,2 Miliar

“Informasi yang kami peroleh kasus ini telah mendapat atensi KPK. Pemeriksaan berkas laporan sudah dilakukan dan dalam waktu dekat penyelidikan mungkin akan segera berlangsung,” ujarnya.

Masuk KPK

KPK jadi harapan warga untuk mengusut berbagai kasus korupsi, tak terkecuali pembangunan Asrama Haji Maluku.

Kasus dugaan suap proyek revitalisasi Asrama Haji yang terletak di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp27 milyar, yang ditangani Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dugaan gratifikasi proyek bernilai jumbo yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku, H Yamin itu,resmi dilaporkan LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat -Seram), Senin, 23 Mei 2022.

“Laporan kami terdaftar pada Senin, 23 Mei kemarin,” ungkap Ketua LSM Pukat Seram,Fahry Asyathry kepada Siwalima di Masohi, Selasa (24/5), sambil memperlihatkan tanda terima laporan dari KPK.

Asyathry menegaskan, pihaknya mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat dari dugaan suap proyek dengan nilai jumbo itu.

“Kami tidak melayangkan laporan kosong. Semua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dari proyek yang kami anggap sangat besar itu. Bahkan bukti dugaan keterlibatan kakanwil pun terlampir dalam laporan itu,” tandasnya.

Pukat Seram janji, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar dugaan praktek yang mencoreng dan mengotori nama baik Kementerian Agama itu dibersihkan,serta semua pelaku dibaliknya dapat dipastikan dihukum sesuai perbuatannya.

Dugaan Gratifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kendati proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon telah selesai bahkan telah diresmikan pada bulan Februari 2021 lalu, namun diduga ada gratifikasi pada proyek yang menelan anggaran Rp27 miliar itu.

Dugaan gratifikasi ini kemudian dilaporan oleh mantan Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi.

Dalam surat pengaduan nomor 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 terta­-nggal 18 Februari 2022 ditanda­tangani Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemen­terian Agama Provinsi Maluku.

Isi surat pengaduan tersebut yang tembusannya disampaikan kepada  Menteri Agama itu membuat beberapa item antara lain, Dasar, pertama,  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

Kedua, PMA No 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Ketiga, Surat Edaran Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI No: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Gratifikasi.

Dalam surat yang copiannya diterima Siwalima, Selasa (19/4) menyebutkan, sesuai dengan landasan yuridis hukum diatas, maka seorang pegawai negeri sipil atau pejabat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 miliar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan penyedia jasa.

Untuk itu dirinya memohon kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi, agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, untuk memperlancar pro­-ses tersebut  penyedia bersedia memberikan keterangan bahkan dirinya juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia.

Enggan Komentar

Mantan Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (19/4) enggan berkomentar soal laporan pengaduan tersebut.

“Maaf-maaf saya ada persiapan sholat ini, nanti lain kali saja,” ujarnya singkat dan langsung menutup telepon gengamnya.

Bantah

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon, H Yamin yang dikonfirmasi Siwalima membantah adanya tuduhan gratifikasi proyek tersebut.

Kata Yamin, aduan yang dilaporkan mantan Kakanwil ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama adalah sebuah fitnahan.

“Aduan yang dilaporkan oleh mantan Kakanwil ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang dituduhkan kepada saya adalah sebuah fitnaan,” tegasnya saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya,  Selasa (19/4).

Dirinya mengaku, baru mendengar terkait pengaduan tersebut. Dan hal itu akibat ketidakpuasan terhadap jabatan yang ada. “Ini dilakukan karena adanya ketidakpuasan terhadap jabatan saat ini sebagai Plt Kakanwil Agama sehingga adanya isu-isu fitnah. Hal itu dilakukan hanya untuk menjatuhkan saya saat ini,” tegasnya.

Dia mengaku, memang sudah pernah ada yang konfirmasi dengan pihak kontraktor dan kontraktor tersebut menyampaikan proses itu tidak ada, sehingga apa yang disampaikan tidak benar.

“Pihak  kontraktor pernah dikonfirmasi dan ia pun menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar,” ujarnya. (S-17)