AMBON, Siwalimanews – KAN alias Jaron, punumpang KM Dobonsolo diamankan Direktorat Narkotika Polda Maluku saat turun dari Kapal Dobonsolo yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (1/6) lalu.

Dari tangan Jaron Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoi­rat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Keca­matan Abepura, Kota Jaya­pura, Papua itu diaman­kan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.

“Pelaku diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam 13.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua meng­-gunakan KM Dobonsolo,” ungkap Ohoirat di Ambon, Selasa (6/6).

Saat diamankan, Polisi berhail mengamankan Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas pinggang milik pelaku.

Baca Juga: Kejari Tual Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

“Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening, didalamnya terdapat ganja dan 1 bungkus rokok LA berwarna unggu yang  didalamnya terdapat ganja,” jelasnya.

Setelah diamankan, pemuda 27 tahun itu kemudian digelan­dang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti,” tuturnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. “Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pintanya. (S-10)