BULA, Siwalimanews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bula, kembali menggelar sosialisasi per­pajakan.

Kali ini KP2KP Bula menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pajak perseorangan

“Kami harap wajib pajak betul-betul memahami hak dan kewajiban perpajakannya termasuk UMKM,” kata Kepala KP2KP Bula Tomi Wardana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/11).

Dalam kegiatan itu lanjutnya para pelaku mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dari perpaja­kan. Terutama untuk perusahan perorangan.

“Ada perbedaan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh UMKM ini berubah menjadi perusahaan perorangan,” terangnya.

Dari sisi yang lain, kewajiban pembayaran juga ada sedikit perbedaan dimana wajib pajak perorangan dan diperkenankan dapat memilih perhitungan pajak yang lebih sederhana yaitu tarif PPh sebesar 0,5 persen selama tiga tahun.

“Ini  lebih singkat daripada subjek pajak orang pribadi berlangsung selama tujuh tahun,” tandasnya.

Menurutnya kegiatan ini intinya agar pelaku UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tertib dan nyaman tanpa merasa masih ragu-ragu dengan aturan pajak yang belum dipahami.

“Menjadi badan usaha perseroan tetapi pelaku adalah perseorangan hanya cukup satu orang. Kalau perseroan minimal dua orang, tapi badan hukum yang baru ini cukup satu orang saja bisa untuk mendirikan perseroan,” pungkasnya.

Sosialisasi perpajakan itu, menurutnya memberikan pengertian bagi para pelaku UMKM baik mereka yang masih menjadi UMKM perseorangan, dan termasuk UMKM akan menjadi perseroan perseorangan.

Ia mengaku ada beberapa pengusaha UMKM tertarik untuk mendaftar menjadi perseroan. Nanti awal itu para pelaku UMKM perseorangan biasa akan bisa meningkatkan menjadi perseroan perseorangan.

“Mereka juga harus melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan status mereka yang baru,” pungkasnya (S-27)