AMBON, Siwalimanews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perikanan dalam tahun ini direncanakan sebesar kurang lebih Rp 800 juta.

“Kami targetkan dalam tahun ini kurang lebih PAD kita Rp 800 juta lebih,” tandas Kadis Perikanan Kota Ambon, Steven Patty kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (4/4).

Dijelaskan, untuk mencapai target PAD tersebut Dinas Perikanan telah menyiapkan berbagai upaya yang akan dipakai sebagai strategi untuk peningkatan target di tahun ini.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah kita akan merevisi Perda Nomor 12 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sesuai dengan UU Nomor 23,” ujarnya.

Dijelaskan, perubahan yang dilakukan didalam perda tersebut adalah penambahan tempat pelelangan yang tadinya hanya dua tempat lelang, dalam revisi ini akan diubah menjadi lima tempat pelelangan.

Baca Juga: BTN  Gelar Small Gathering Pensiunan

Lima tempat pelelangan ikan yang ditetapkan masing-masing di Dusun Eri Desa Nusaniwe, Pasar Ikan Arumbai, Desa Laha, Seri dan Hutumuri. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan retribusi pengelolahan ikan yang tentunya akan berdampak pada PAD yang telah diperkirakan.

“Dari langkah tersebut kita dapat memprediksikan PAD dapat bertambah. Kalau tahun kemarin yang kita rencanakan 20 juta dari tempat pelelangan ikan, maka di tahun ini kami prediksikan dengan upaya revisi perda, maka akan alami peningkatan sesuai dengan target PAD yang dirancangkan,” ucapnya.

Untuk mencapai target yang telah direncanakan, maka dalam tahun ini, Dinas Perikanan akan membangun tiga tempat pelelangan ikan. Ketiga tempat pelelangan ikan yang akan dibangun ini terletak di Desa Laha, Seri dan Hutumuri.

Pihaknya juga akan memberikan sosialisai kepada para nelayan yang berdomisili di lima kecamatan yang ada di kota ini serta kepada para pelaku usaha dibidang perikanan.

“Sasaran sosialisi ini ditujukan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, karena mereka yang nanti beraktifitas dengan masuk keluarnya ikan. Sosialisasi ini akan dilakukan pada semester II triwulan I,” tuturnya.(Mg-6)