KANTOR Pelayanan, Penyulu­han, dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Kabupaten Bula, meng­gelar kegiatan sosialisasi ber­kewajiban  perpajakan bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur, Jumat (1/9).

“Hari ini sosialisasi perpajakan peruntukan bagi setiap kepada bendahara setiap para  instansi pemerintah dari masing- masing dinas maupun organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Seram Bagian Timur,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula, Tomi Wardana kepala wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (1/9).

Dijelaskan, sosialisasi yang dilakukan ini mengenai aspek- aspek perpajakan atas belanja, untuk dinas seperti itu perpajakan nanti berhubungan dengan belanja yang dilakukan.

“Kegiatan Sosialisasi sebenarnya rutin hampir setiap tahun kita lakukan, dan pada tahun 2023 kepada setiap bendahara instansi pemerintah Seram Bagian Timur yang sudah kedua kalinya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Wardana, selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah kaitan tentang perubahan dijit  atau format NPWP, dimana sebelumnya  NPWP 15 dijit dan sekarang sudah menjadi 16 dijit.

Baca Juga: Kilwarani Pastikan Kapal Tanusang 01 Siap Operasi

“Untuk wajib pajak orang pribadi nantinya, tahun 2024 cukup memakai NIK itu sudah bisa menjadi NPWP yang harus diaktifkan dulu melalui kantor pajak atau pung melalui DJP  online.  Dan tadi kami juga sudah sampaikan kepada bendahara supaya nanti bendahara bisa menyampaikan kepada pegawai- pegawai ada di dinas,” ucapnya.

Diharapkan, supaya pegawai- pegawai yang ada di  Pemerintah Daerah SBT untuk melakukan pemuktahiran NPWP dari 15 dijit ke- 16 dijit atau NIK bisa menjadi NPWP.

“Tujuannya  sosialisasi ini supaya bendahara untuk mengeta­hui atau memahami tentang aspek perpajakan ketika mereka mengeluar­kan uang dari kas daerah. Selain itu juga yang baru peraturan perpajakan berkaitan dengan belanja itu sebenarnya sudah umum, sudah biasa kita lakukan,” jelasnya.

Dikatakan, untuk kegiatan sosia­lisasi ini melibatkan 22 bendahara instansi pemerintah di masing- masing OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, termasuk juga dari RSUD Bula, dan Bendahara Puskemas Bula serta instansi lainnya.

“Nanti pajak yang dipungut ataupun dipotong oleh para bendahara bisa semakin tertib,  dengan memahami aspek perpajakan yang benar. Maka pemotongan dan juga pungutan bisa semakin rapi, bisa semakin tertib, itu pasti akan berpengaruh juga kepada kinerja laporan keuangan. Dari situ juga namanya uang pajak pasti dia mengalir ke pusat dulu, kalau misalnya dari sisi administrasi tertib, maka nantinya ketika ada penyaluran dari pusat masuk ke kas daerah kembali itu juga lebih  bagus lagi,”  tandasnya. (S-27)