Koruptor Bank Maluku Diringkus Jika Jaksa Serius
AMBON, Siwalimanews – Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan tiga terpidana kasus korupsi di Bank Maluku Malut mengadangada.
Ketiga koruptor yaitu Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras bisa ditangkap, kalau Korps Adhyaksan serius.
“Tidak mungkin mereka lari jauh, apalagi sampai kabur ke keluar negeri. Kami melihat Kejati Maluku kurang serius, sehingga mereka tetap menghirup udara bebas,” tandas Praktisi Hukum, Rey Sahetapy, kepada Siwalima, Selasa (10/9).
Kalau ketiga koruptor sudah masuk media center Kejagung, kata Sahetapy, Kejati Maluku juga harus intens membangun koordinasi dengan Kejagung.
Wakil Ketua I DPW Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Mat Loilatu meminta Kejati Maluku lebih serius melacak keberadaan mereka.
Baca Juga: Soal Sanksi ke Kapolres Buru, Kapolda Ngaku Sudah Beri Teguran“Kalau hanya tinggal diam, maka publik akan menilai kalau kejati sengaja melindungi ketiga terpidana, sehingga membiarkan mereka bebas berkeliaran,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap ketiga terpidana. Kalau sudah ditangkap pasti dieksekusi.
“Kami masih terus berupaya mencari tahu keberadaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, kalau sudah diketahu pasti langsung dieksekusi,” ujarnya.
Vonis MA
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)
Tinggalkan Balasan