MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Cabang (Cab­jari) Wahai  Kecamatan Seram Uta­ra (Serut), resmi menaikan status kasus dugaan korupsi Pem­bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Serut ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan se­telah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kajari Malteng, Senin (30/3). Kacabjari Wahai, Hubwertus Tenate mene­gaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status  du­gaan korupsi pembangunan USB SMAN 2 Seram Utara ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.

“Kemarin, kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pem­bangunan USB SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam eks­pos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,” beber Tanate di Masohi, Selasa (1/4).

Tanate menjelaskan, tak sampai sebulan dilakukan penyelidikan, pihkanya menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus terse­but resmi naik status ke penyi­dikan.

“Setelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, kon­sultan pengawas dan pihak yang kerja atau tukang serta beberapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgu­naan keuangan daerah dilakukan pihak sekolah,” beber Tanate.

Baca Juga: Berkas Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan tak Jelas

Meski begitu, sambung Tanate, pihaknya belum resmi menaikan atau menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2, 6 milyar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari  DAK itu.

Dikatakan, dugaan penyalah­gunaan pembangunan swakelola USB mengarah ke kepala sekolah, namun jaksa penyidik belum langsung menetapkan yang ber­sangkutan sebagai tersangka dengan alasan proses penyidikan baru dimulai.

“Penyidikan dilakukan untuk me­nggarap siapa yang bertang­gungjawab lakukan penyimpangan dari pembangunan proyek bernilai 2,6 miliar rupiah itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sejak proses awal pencairan dana pembangu­nan USB SMAN 2 Kobi, yang bersumber dari APBN 2017 itu, sudah dimulai dengan penyalah­gunaan wewenang oleh kepala sekolah.

“Seharusnya kegiatan ini dike­lola panitia, uangnya dikelola bendahara. Ternyata, uang itu di­sim­pan kepala sekolah, dibe­lanjakan dan pertanggungjawaban pun dilakukan oleh yang ber­sangkutan,” ungkap Tanate.

Disebutkan, karena proyek itu bersifat swakelola, jika ada uang kelebihan dari realisasi proyek itu harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, Jaksa juga mene­mukan sejumlah item pembangu­nan USB yang diduga fiktif.

“Karena dana itu swakelola, sehingga uang itu harus habis pakai. Jika ada uang sisa, itu harus dikembalikan atau tambah volume untuk item pekerjaaan dan itu tidak dilakukan. Dalam RAB, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perpustakaan, labo­ratorium dan gudang serta WC, termasuk itu mobiler juga. Jadi dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olah raga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4, cm. Sementara pembangunan labora­torium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,” katanya.

Hasil penghitungan sementara ke­ru­gian negara yang dilakukan pe­nyidik dalam proyek itu, negara dirugikan mencapai Rp 895 juta. Sa­at ini Kecabjari Wahai sudah me­minta Politenik  Negeri Ambon untuk memeriksa fisik dan ternyata terda­pat kekurangan volume pekerjaan.

“Kita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam perhitungan kita sementara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,” pungkas Tanate. (S-36)