Korupsi USB SMAN 2 Serut Naik Penyidikan
MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Wahai Kecamatan Seram Utara (Serut), resmi menaikan status kasus dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Serut ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kajari Malteng, Senin (30/3). Kacabjari Wahai, Hubwertus Tenate menegaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status dugaan korupsi pembangunan USB SMAN 2 Seram Utara ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.
“Kemarin, kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan USB SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam ekspos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,” beber Tanate di Masohi, Selasa (1/4).
Tanate menjelaskan, tak sampai sebulan dilakukan penyelidikan, pihkanya menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.
“Setelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konsultan pengawas dan pihak yang kerja atau tukang serta beberapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan keuangan daerah dilakukan pihak sekolah,” beber Tanate.
Baca Juga: Berkas Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan tak JelasMeski begitu, sambung Tanate, pihaknya belum resmi menaikan atau menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2, 6 milyar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari DAK itu.
Dikatakan, dugaan penyalahgunaan pembangunan swakelola USB mengarah ke kepala sekolah, namun jaksa penyidik belum langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alasan proses penyidikan baru dimulai.
“Penyidikan dilakukan untuk menggarap siapa yang bertanggungjawab lakukan penyimpangan dari pembangunan proyek bernilai 2,6 miliar rupiah itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sejak proses awal pencairan dana pembangunan USB SMAN 2 Kobi, yang bersumber dari APBN 2017 itu, sudah dimulai dengan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah.
“Seharusnya kegiatan ini dikelola panitia, uangnya dikelola bendahara. Ternyata, uang itu disimpan kepala sekolah, dibelanjakan dan pertanggungjawaban pun dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Tanate.
Disebutkan, karena proyek itu bersifat swakelola, jika ada uang kelebihan dari realisasi proyek itu harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, Jaksa juga menemukan sejumlah item pembangunan USB yang diduga fiktif.
“Karena dana itu swakelola, sehingga uang itu harus habis pakai. Jika ada uang sisa, itu harus dikembalikan atau tambah volume untuk item pekerjaaan dan itu tidak dilakukan. Dalam RAB, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, perpustakaan, laboratorium dan gudang serta WC, termasuk itu mobiler juga. Jadi dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olah raga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4, cm. Sementara pembangunan laboratorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,” katanya.
Hasil penghitungan sementara kerugian negara yang dilakukan penyidik dalam proyek itu, negara dirugikan mencapai Rp 895 juta. Saat ini Kecabjari Wahai sudah meminta Politenik Negeri Ambon untuk memeriksa fisik dan ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Kita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam perhitungan kita sementara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,” pungkas Tanate. (S-36)
Tinggalkan Balasan