AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi korupsi pemba­yaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 dan dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ta­hun 2017 jalan tempat.

Kejaksaan Tinggi Maluku ber­alasan dua kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (29/9).

Hampir setahun, penanganan du­gaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Ke­camatan Salahutu, Kabupaten Mal­teng senilai Rp. 900 juta itu tertahan di Kejaksaan.

Penanganan kasus diserahkan ke bagian pidsus sejak September 2019 lalu. Penyerahan itu dilakukan sete­lah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.

Baca Juga: Akademisi: SPPD Fiktif Lama Tuntas Bisa Masuk Angin

Hal yang sama juga terjadi di kasus pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dila­porkan 28 Desember 2018 lalu.

Seperti diberitakan, dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pem­prov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pas­tori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah me­ngem­balikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.

Sementara itu, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru me­ngaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat. “Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasu­kan sudah sangat leng­kap, yang menjadi pertanyaan kesu­litannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Jumat (13/9).

Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Jika jaksa membutuhkan ketera­ngan, kata Stella ia siap diperiksa, alas­kan kasusnya jalan.

“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asal­kan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya. (Cr-1)