Korupsi, Mantan Bendahara BLK Divonis 8 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Mantan bendahara Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500.000. 000, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp.2.030.873.555 dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10) dipimpin Rahmat Selang sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah.
Menurut hakim dalam fakta hukum yang diperoleh dan didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti dari total anggaran sebesar Rp27,840,050.000 dengan rincian enam pembelanjaan yang diduga fiktif.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku, Jaksa Kantongi BuktiAlhasilnya negara mengalami kerugian pada kegiatan rutin BLK Ambon Tahun Anggaran 2021, dimana atas kerugian keuangan negara tersebut terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp2.030.873.555,00 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin pada BLK nomor PE.03.03/R/SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023 sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.030.873.555.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah. Terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu memiliki istri dan anak-anak, serta terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dituntut 7,6 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa dengan pidana 7,6 tahun penjara. Tuntutan JPU Endang Anakoda dan Novie Temmar itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/9).
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut JPU membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.030. 873.555,-
“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika terdakwa tidak mengganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” Tandas JPU.
Diketahui, pada Tahun 2021 BLK Ambon menerima anggaran rutin dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masuk dalam DIPA BLK Ambon sesuai revisi terakhir Nomor: 026.13.2.219228/2021 tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp. 27,840,050.000. Namun sesuai realisasi belanja pada BLK Ambon Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp27.593.662.761.
Dalam perjalanannya ditemukan fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Terdakwa yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran pada BLK Ambon sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 378 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Selaku Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara DIPA Bidang Ketenagakerjaan pada Kantor Upt-Pusat Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2021.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yakni, pembelanjaan fiktif sebesar Rp123.459.400 dimana terhadap pembelajaran fiktif ini, terdakwa membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran terhadap 40 transaksi belanja dengan total belanja pengeluaran sebesar Rp123.459.400, untuk dimasukkan dalam pertanggungjawaban belanja bahan yang dapat didapat dari transaksi belanja bahan pada beberapa penyedia.
Selain itu, tanpa bukti atau tidak ada dokumen pertanggungjawaban dimana terdapat 140 transaksi belanja sebesar Rp.564.581 855.00 yang tak dapat dipertanggungjawabkan, atau tak ada bukti-bukti pengeluarannya oleh terdakwa ada juga pertanggungjawaban melebihi harga yang sebenarnya alias mark up.
Hal ini terbukti, di mana terdapat transaksi belanja bahan pada penyedia dengan total sebanyak 462 transaksi dengan nilai total belanja sebesar Rp8.032.762.800 dimana atas transaksi pembelanjaan tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran secara sengaja membuat sendiri atau memalsukan bukti-bukti pengeluaran, sehingga belanjanya tidak sesuai dengan belanja yang sebenarnya dan berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja yang ada dan keterangan diperoleh nilai pembayaran belanja yang sebenarnya dengan total belanja sebesar Rp6 689. 930.500. (S-26)
Tinggalkan Balasan