Korupsi Danar-Tetoat Segera Naik Status, Senin, Polisi Periksa Usemahu
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi bukti kuat dugaan korupsi pada proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Bukti korupsi tersebut ditemukan saat penyidik turun langsung ke lokasi proyek jalan tersebut berada.
Dalam waktu dekat kasus yang bakal menjerat sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Demikian diungkapkan, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/12).
Menurut Soumena, peningkatkan status ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Maluku, Senin, (9/12) nanti.
“Setelah melewati sejumlah rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga cek fisik, kasus ini akan segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Kita sementara siapkan semua untuk proses gelar nanti, sebenarnya bisa secepatnya, namun penyidik harus berhati-hati agar langkah yang diambil tidak cacat hukum,” tegas dia.
Baca Juga: PDIP akan Kawal Kebijakan Gubernur BaruKasus tersebut, lanjut Soumena, dipastikan akan naik kelas. Hal ini didasarkan dengan bukti permulaan yang kuat termasuk hasil on the spot yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“Kita butuh selangkah lagi, jadi setelah periksa Kadis pekan depan kita secepatnya akan lakukan gelar perkara,” tegasnya.
Menjawab desakan sejumlah pihak agar segera menetapkan tersangka, Soumena mengatakan, pengusutan kasus korupsi ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Untuk saat ini pihaknya terus bekerja, hal itu terbukti dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang disampaikan secara terbuka.
“Setiap progres kita sampaikan termasuk peningkatan status kasus nanti. Kan tujuan penyidikan ini untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap proyek yang menelan biaya Rp7.2 miliar.
Tim yang dipimpin Iptu F Samale ini diturunkan ke lokasi proyek pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11) lalu.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim berhasil menemukan sejumlah sumber masalah.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain dua spot tersebut, terdapat satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Diminta Kooperatif
Terpisah, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta, pejabat Dinas PU untuk kooperatif ketika dipanggil Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa terkait proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Benhur menyambut baik langkah cepat Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan on the spot di lokasi pekerjaan ruas jalan Danar-Tetoat.
Kata dia, langkah Ditreskrimsus tersebut merupakan langkah maju dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.
“Tentu kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus untuk turun dan melihat kondisi proyek disana, sebab masyarakat disana mengeluh terkait pekerjaan jalan itu,” ujar Benhur.
Dikatakan on the spot di lokasi pekerjaan menunjukkan polisi serius untuk mengusut kasus ini, dan sebagai wakil rakyat asal Maluku Tenggara tentu mendukung.
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh hanya sampai pada tahap on the spot saja tetapi harus diikuti dengan pemanggilan semua pihak. “Semua pihak yang terlibat harus dipanggil pasca on the spot itu agar kasus ini segera rampung,” tegasnya.
Benhur pun mengingatkan semua pejabat di lingkungan Dinas PU Maluku untuk kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Apalagi anggaran telah dicairkan seratus persen tetap pekerjaan tidak tuntas artinya ada pelanggaran hukum yang terjadi dan harus diusut hingga tuntas.
“Siapapun yang dipanggil wajib kooperatif dan datang memberikan keterangan untuk membantu polisi mengungkapkan kasus ini,” terangnya.
Kadis PU Mangkir
Sesuai agenda, terdapat tiga pejabat PUPR yang mestinya diperiksa penyidik pada Rabu (4/12). Mereka masing masing, Kadis PUPR Ismail Usemahu, Bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena.
Hanya saja dalam agenda pemeriksaan tersebut, kadis PU mangkir, sedangkan bendahara danketua tim peneliti pelaksana kontrak yang penuhi panggilan polisi.
Usut punya usut, Usemahu meminta waktu pemeriksaan terhadap dirinya diundur.
“Sebenarnya hari ini namun saksi minta diundur ke tanggal 9, lantaran ada agenda keluarga di Jakarta. Jadi kita sesuaikan,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/12).
Pantauan Siwalima di Mako Ditreskrimsus yang berlokasi di Batu Meja, kedua ASN di Dinas PUPR Maluku ini penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIT dan selesai pukul 17.00 WIT.
Keduanya digiring masuk ke ruang penyidikan untuk dicecar sejumlah pertanyaan terkait proyek mangkrak tersebut.
Bendahara diperiksa oleh penyidik Iptu F Samale dan Richard Sopamena selaku ketua tim peneliti pelaksana kontrak diperiksa penyidik Aipda Adolph Tahapary.
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Untuk diketahui, dalam menuntaskan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa pejabat pembuat komitmen dari Dinas Perkerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Penyidik pernah mengundang Tuanaya untuk dimintai keterangan terkait proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).
Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender. (S-20)
Tinggalkan Balasan