BULA, Siwalimanews – Mantan bendahara Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Lapang Rumalean, ditahan Kejak­saan Negeri SBT.

Ahmad diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai  2019.

Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri SBT Idho Sampe bahwa, Ahmad ditahan berdasarkan hasil pengembangan dari Mantan Kepala Desa Rarat, Muhamad Yusuf Ruma­lean yang putusannya sudah ingkar atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Mantan bendahara ditahan atas kasus penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Kasus ini meru­pakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Desa Rarat Muha­mad Yusuf Rumalean yang putusan sudah inkrah,” jelas Sampe kepada Siwalima di Bula, Sabtu (23/7).

Sampe menjelaskan, mantan  bendahara Desa Rarat dinyatakan sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyalah­gunaan ADD dan DD Negeri Rarat tahun 2017-2019.

Baca Juga: Akademisi: KPK Jangan Spekulatif

Dikatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (22/70 di Rutan Wahai, dimana pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak lima bulan lalu, dan didapatkan bukti permulaan yang cukup menetapkannya sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Ditambahkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

” Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo ­pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Penjara paling lambat 20 tahun penjara,” katanya. (S-19)