Korupsi ADD-DD, Kades Aruan Gaur Dituntut 6 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – PJ Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur di Kabupaten SBT Ragia Rumakway, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016-2020.
n Rumakway dituntut oleh JPU unita Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/2) yang dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: Lewerissa Dorong Penguatan Keamanan Teritorial MalukuTidak hanya denda, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk memutupi kerugian negara.
“Namun dalam hal ini, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untukbayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” tandas JPU.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat lantaran saat masih aktif sebagai Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.
Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.(S-29)
Tinggalkan Balasan