AMBON, Siwalimanews – Diduga korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD), eks Raja Haria JMM, bendahara, JS dan swas­ta JM ditetapkan sebagai ter­sangka. Penetapan tiga orang  seba­gai tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidi­kan yang panjang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejak­saan Negeri Ambon Cabang Sa­parua melakukan ekspose perkara pada 18 Juni lalu. “Berdasarkan hasil ekspose, kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan raja, bendaharanya dan satu lagi pihak wiraswasta,” kata Kacabjari Saparua Ardy kepada war­tawan di Ambon, Rabu (30/6).

Ardy mengaku, usai peneta­pan tersangka, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka ter­sebut. Sebelumnya, pasca naik status ke tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua bakal menyita dokumen-dokumen ADD-DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

“Untuk kasus Haria, masih per­siapan dan inventarisir dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pe­nyidikan sekaligus persiapan untuk dilakukan penyitaan, dna untuk saksi-saksi sama dengan waktu pe­nye­lidikan,” jelas Ardy Sabtu (30/1).

Ketika ditanyakan kapan penyi­taan akan dilakukan, Ardy mene­gas­kan, untuk saat ini masih melakukan inventaris untuk penyidikan.

Baca Juga: Kasus Auditor BPKP Maluku Naik Penyidikan

“Kami masih fokus di kasus ADD Porto, dan masih persiapan dan inventarisir dokumen,” jelasnya.

Untuk diketahui, naiknya status dugaan korupsi ADD-DD Haria dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (18/1) lalu.

Kejaksaan memiliki alasan kuat untuk menaikan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa itu ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.

“Kita sudah ekspos perkara penyalahgunaan DD di Haria. Dalam ekspos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,” kata Ardy.

Ardy menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya mark up atau penggelembungan harga dalam pengelolaan dana desa itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.

“Setelah menggali keterangan beberapa pihak, terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan dana desa,” beber Ardy.

Meski begitu, pihaknya belum resmi menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2 milyar tahun anggaran 2018 itu. Alasannya proses penyidikan baru dimulai.

“Penyidikan dilakukan untuk menggarap siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.

Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat. Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (S-45)