Korupsi ADD-DD Haria Rp 2 M Bakal Naik Status
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi ADD-DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat jaksa akan ekspos kasus tersebut.
Kacabjari Saparua Ardy menegaskan, kasus ADD-DD Haria yang dilaporkan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami tetap menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima.
Ardy mengatakan, untuk kasus ADD-DD Haria ada indikasi kerugian negara dan mark up. Karena itu awal tahun ini, pihaknya segera melakukan ekspos.
“Kalau tidak ada halangan bulan Januari diekspos. Nanti saya infokan kalau sudah ekspos dan bagaimana hasilnya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Bentrok LiangArdy menyebutkan, untuk kasus penyalahgunaan DD di tiga negeri lainnya yaitu Kulur, Siri Sori Islam dan Itawaka sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Seperti diberitakan, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.
Begitu juga, dugaan korupsi ADD dan DD Siri Sori dilaporkan masyarakat setempat. Pemerintah Negeri Siri Sori Islam mendapat DD dan ADD sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut diduga diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga kendaraan ambulance. Namun, beberapa proyek belum selesai dikerjakan.
Kades dan sekteris diduga melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan melakukan kegiatan fiktif.
Sementara, penyelewengan dana desa Kulur yang dilaporkan meliputi adanya penggelembungan dana dan anakan bibit cengkih yang didatangkan dari Negeri Ruta, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diduga kuat terjadi penggelembungan dana untuk program bantuan pengadaan bibit anakan cengkih sebanyak 10.000 anakan dengan total dana Rp180 juta dengan harga Rp18.000 per anakan dan dianggarkan dalam ADD .
Padahal, pembelian anakan cengkih hanya sebesar Rp 6.000 dan bibit yang tiba di Kulur hanya sekitar 6.000 anakan, itu pun sebagian sudah mati sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah pembuatan jalan tani yang tidak transparan karena biaya sewa alat berat untuk melakukan penggusuran sebesar Rp 25 juta untuk masa kerja 16 hari, namun realisasi penggusuran jalan hanya sembilan hari.
Kemudian tidak ada pemasangan papan nama proyek dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek tersebut sehingga warga tidak mengetahuinya secara pasti.
Juga, adanya penyimpangan bantuan dana untuk lima kelompok tani sebesar Rp 25 juta, dimana satu kelompok terdiri dari 25 orang dan masing-masing mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, satu buah linggis dan parang.
Sedangkan alokasi dana sebesar Rp 42 juta untuk bantuan usaha mikro seharusnya menerima Rp 2 juta per orang kepada 21 penerima bantuan, namun realisasinya hanya Rp1,7 juta dan sisanya Rp300 ribu untuk pemotongan pajak. Dari 21 penerima bantuan usaha mikro, tetapi belakangan naik menjadi Rp 82 juta dengan alasan jumlah penerima bantuan naik menjadi 41 orang. (S-49)
Tinggalkan Balasan