AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 107 warga Kota Ambon terjaring operasi yustisi saat mela­kukan aktivitas diluar rumah tanpa menjalankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker.

Angka yang membludak ini, meru­pakan data yang ditampung dari hari pertama operasi yustisi pada Senin (4/1) yang dilaksanakan di kawasan Jalan Pattimura dan Talake, serta di hari kedua, Selasa (5/1) di jalan Rijali depan Kantor PRD Kota Ambon.

“Angka itu merupakan hasil ope­rasi yang dilakukan dua hari, yakni hari Senin (4/1) sebanyak 86 dan Selasa (5/1) 21 orang. Jadi total 107 orang,” jelas Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada Siwa­lima di Balai Kota, Selasa (5/1).

Luhukay menjelaskan, operasi yustisi yang dilakukan dalam dua hari diawal 2021 difokuskan pada tiga lokasi diantaranya, Jalan Pattimura, Talake di depan Kantor Telkomsel, serta jalan Rijali depan DPRD Kota Ambon.

“Kalau hari pertama (Senin-red) kita di Jalan Pattimura dengan Talake, disitu terdapat 86 orang yang rapid ditempat. Sementara untuk hari Selasa, yang terjaring razia serta melakukan rapid ditempat itu ada 21 orang,”jelasnya.

Baca Juga: Harga Sembako di Malra Stabil

Kata Luhukay, diantara 107 yang mengikuti rapid tes ditempat, terda­pat sebagian besar warga memiliki hasil yang menunjukan non reaktif.

“Untuk hari senin itu, sekitar 13 orang memiliki hasil reaktif, dan Selasa hari ini (kemarin), hanya tiga saja yang hasilnya reaktif,” ujar Plt kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon itu.

Luhukay menambahkan, masih selalu saja ada hasil reaktif dari rapid tes yang dilakukan oleh warga Kota Ambon menandakan bahwa situasi terkait pandemi Covid-19 hingga kini belum kondusif.

“Selalu saja masih ada yang reaktif. itu berarti kondisi kita belum benar-benar aman. kami selalu menghimbau, agar masyarakat jangan keluar rumah dulu, jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” tutup Luhukay. (S-52)