AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengijinkan 96 kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pala, untuk kembali membangun pada lokasi kebakaran yang merupakan eks pasar gambus.

Hal ini dilakukan, dalam kaitan dengan berakhirnya masa tanggap darurat selama 28 hari terhadap korban kebakaran di Jalan Pala yang terjadi beberapa waktu lalu. Walaupu diijinkan, namun mereka hanya diberi waktu hingga 31 Desember 2023, untuk memanfaatkan pembangunan tersebut.

Lantaran ijin hanya diberikan hingga Desember tahun ini, maka bangunan yang akan dibangun oleh warga, tidak boleh dalam bentuk permanen.

“Jadi sebelum kebakaran, sudah ada kesepakatan itu, hanya saja dalam rentang waktu itu, terjadi kebakaran, tetapi kesepakatannya tetap berlaku, dan  tanggal 31 Desember nanti, lokasi itu sudah dikosongkan sehingga tanggal 1 Januari 2024 nanti, lokasi itu sudah diratakan untuk dibersihkan,” ungkap walikota di sela-sela kunjungannya ke pengungsi korban kebakaran yang menempati lantai II Pasar Gotong Royong, Senin (12/6).

Menurut walikota, keputusan yang diambilnya ini sudah merupakan kesepakatan bersama, sehingga dipastikan pada waktunya nanti, tidak akan ada problem tarik menarik dengan warga lagi.

Baca Juga: Tiga OPD di Tanimbar Jalin Kerjasama dengan Kejari

“Saya sudah koordinasi dengan pak kapolresta, sepanjang itu kesepanatan sejak awal tetap akan dilaksanakan. Kita akan pantau tidak boleh bangun permanen, hanya sementara saja untuk 6 bulan kedepan. Setelah itu, baru ditata jadi parkiran truk, sekaligus kita bikin lapak untuk mereka berjualan makanan. Jadi supir truk parkir disitu dan mereka bisa makan disitu, jadi semuanya bisa diberdayakan,” jelas walikota.(S-25)