AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan taman Kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka yang ditetapkan masing masing mantan kepala dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia (pengawas) dan Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaan.

Hanya saja dari empat tersangka ini, baru tiga tersangka  yakni Eks Kadis, PPTK dan pengawas yang ditahan. Sementara kontraktor yakni Hartanto Hoetomo yang juga tersangka dalam kasus ini belum juga memenuhi penggilan jaksa.

Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya Kamis (22/7), mengatakan upaya pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sesuai ketentuan hukum, jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga, maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

“Panggilan sudah tiga kali, yang terakhir tersangka harus memenuhi panggilannya pada Jumat (23/7) besok dan ini batas pemanggilan, kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa,” janji Kajati.

Baca Juga: DPRD Terima Tujuh Ranperda Usulan Pemprov

Tak hanya menjemput paksa, Kajati juga menegaskan akan menempuh ketentuan hukum lain dengan memasukan tersangka ke daftar pencarian orang (DPO) dengan status buronan.

“Kita tidak akan panggil lagi, kita akan tempuh ketentuan sesuai ketentuan hukum yang ada, yakni masukan tersangka ke dalam daftar pencarian orang,” tegasnya. (S-45)