AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melayangkan panggi­lan kedua ke Direktur PT Fajar Baru Gemilang berinisial TB.

Sebelumnya, TB telah dipanggil untuk diperiksa se­ba­gai saksi dalam kasus du­gaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Ma­luku Tenggara Ta­hun 2015-2018 pada Selasa (2/1) namun mangkir.

“Surat panggilan ke­dua terhadap TB sudah dila­yangkan Tim Penyidik Kejati Maluku, pada hari Selasa (2/1) untuk nantinya diperiksa pada minggu kedua bulan Januari 2024,”ungkap Plt Kasi Penerangan Hukum dan Hu­mas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Menurut Latuconsina, pemanggi­lan kedua dilakukan setelah pada pemanggilan pertama yang ber­sangkutan tidak hadir.

Latuconsina mengungkapkan, TB selaku penyedia barang/jasa adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan proyek Pasar Langgur. Pada proses penyidikan, penyidik sebelumnya telah memanggil TB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimak­sud, tetapi ia tak menghadiri pang­gilan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Operandi TPPO di Karaoke New

“Sehingga Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengirimkan surat panggilan kedua,” ujar Latu­consina.

Ditahan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Ko­perasi Kota Tual, DFF usai dite­tapkan sebagai tersangka korupsi.

DFF yang diduga bernama leng­kap, Daniel Far-far terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pem­bangunan Pasar Langgur, Kabupa­ten Maluku Tenggara Tahun Angga­ran 2015 sampai 2018.

Penahanan terhadap DFF berla­ng­sung di Kantor Kejati Maluku setelah melalui serangkaian peme­riksaan sejak pagi..

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, DFF merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga diker­jakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada keru­gian keuangan Negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebe­sar Rp2.582.762.109.96

Sebelum ditetapkan tersangka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

Menurut dia, tersangka DFF ditahan di rutan kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

Wahyudi menyebut, dalam pem­bangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku. “Untuk ter­sangka tambahan, masih berpotensi Ikuti saja, penyidi­kan masih terus berjalan,” tandasnya.

Diketahui, tersangka DFF disang­kakan melanggar primair yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)