Kontraktor Aplikasi Simdes Bursel Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Wakil Direktur CV Ziva Pazia, Corneles Melatunan ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (1/11).
Sebelum ditahan dan digiring ke Rutan, Corneles ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Maluku menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang Kantor Kejati menjelaskan, penahan dan penetapan CM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tadi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang menangani perkara dugaan penyimpangan simdes di Pemkab Buru Selatan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga melakukan penetapan terhadap seorang tersangka atas nama CEM dari pihak swasta,” ungkap Kareba
Dikatakan, selain bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp421.113.636,-
Baca Juga: Terpidana Korupsi BLK Tuding Jaksa Tebang PilihLebih lanjut kata Kareba, usai dieksekusi tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.
“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. Kemudian penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya..
Karena mengatakan, untuk tersangka lainya belum ada, karena bukti baru mengarah ke satu tersangka.
“Untuk sementara baru mengarah satu tersangka, karena bukti yang dikumpulkan itu baru mengarah kepada yang bersangkutan, untuk yang lainnya belum ada,“ tandasnya
Dia menyebutkan, tersangka sebagai rekanan dalam melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) Kabupaten Buru Selatan yaitu, menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa di Kabupaten Buru Selatan, yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terestrial.
Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara bersumber dari APBDes yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan primair, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Un dang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana. Dimana ada nota dari pihak perusahaan yang menghendaki agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.
Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090. (S-26)
Tinggalkan Balasan