AMBON, Siwalimanews – Komposisi Dewan Komisaris PT Bank Maluku Malut berubah, dari sebelumnya dipimpin oleh H. Nadjib Bachmid sebagai komisaris utama, namun karena masa jabatannya  berakhir pada 28 April 2020, maka Muhamad Armyn Syarif Latuconsina diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara

Selanjutnya, H. Nadjib Bachmid sebagai anggota Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara yang pengangkatannya efektif terhitung sejak tanggal berakhirnya masa jabatan dimaksud, yaitu sejak 28 April 2020 sampai dengan 27 April 2024.

Menunjuk Surat Otoritas Jasa Keuangan Pusat Nomor : SR-62/PB.12/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Pencalonan Pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara yang menyetujui, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina sebagai Komisaris Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara berdasarkan, Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I No. KEP-26/PB.1/2020 tanggal 19 Februari 2020.

Dalam rilis Bank Maluku Malut yang disampaikan ke Siwalima, Selasa (28/4) disebutkan, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Nomor: 13 Tanggal 21 April 2020, dengan telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHUAH.01.03-0194261 Tanggal 21 April 2020, dimana sehubungan dengan telah habisnya masa jabatan H. Nadjib Bachmid sebagai Komisaris Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Periode 2016-2020 pada tanggal 28 April 2020.

Selanjutnya, menyetujui pengangkatan, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina sebagai Komisaris Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dan H. Nadjib Bachmid sebagai anggota Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara yang pengangkatannya efektif terhitung sejak tanggal berakhirnya masa jabatan dimaksud, yaitu sejak 28 April 2020 sampai dengan 27 April 2024.”

Baca Juga: MUI Imbau Sholat Tarawih di Rumah

Persetujuan pengangkatan dilakukan berdasarkan, Surat Keputusan yang diedarkan/Circular Resolution yang ditanda tangani dengan bermeterai cukup oleh seluruh pemegang saham, yang seluruh sahamnya telah ditempatkan dan disetor kepada perseroan.

Keputusan Sirkuler tersebut sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak dapat dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisir dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19, sehingga, berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Dengan persetujuan pengangkatan ini, maka terhitung tanggal 28 April 2020 telah mengubah data perseroan pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara untuk Dewan Komisaris menjadi Komisaris Utama, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina dan Komisaris, H. Nadjib Bachmid.

Sedangkan Dewan Direksi yaitu Direktur Utama, Arief Burhanudin Waliulu, Direktur Pemasaran Jetty Likur, dan Direktur Kepatuhan, Abidin.

Untuk Pengurus lainnya dalam hal ini yaitu, Komisaris Independen dan Direktur Umum akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) berikutnya, jika kondisi negara akibat Covid-19 mengijinkan untuk dilaksanakan RUPS. (Bank Maluku Malut). (S-19)