AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat terus menggolontorkan kebijakan di bidang bantuan sosial yang salah satunya bantuan tunai dengan kuota yang diprioritaskan kepada Provinsi Maluku sebanyak 70.006 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya, ada istilah bantuan langsung tunai (BLT) tetapi dengan dokumen resmi  yang diterima Dinas Sosial Maluku,  digunakan istilah bantuan tunai yang menurut informasi besaran yang akan diterima per KPM sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.

“Terakhir kita terima bantuan tunai yang besarannya Rp 600 ribu selama 3 bulan dan kuota kita 70.006 KPM,” ungkap Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pinning kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (27/4).

Pining mengatakan, bantuan tunai tersebut memiliki persyaratan khusus berkaitan dengan data penerima yang harus benar-benar dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sebab yang lebih mengetahui masyarakat hanya pemerintah di kabupaten dan kota. Diakuinya, jika proses pendataan yang dilakukan tidak gampang dan memiliki tantangan yang luar biasa dari aspek kewilayahan.

Baca Juga: Warga Namlea Terpapar Covid 19

Hal itu karena Pining masih pesimis proses pendataan dapat berhasil dilakukan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang diberikan waktu singkat  tiga sampai empat hari.

“Memang tantangan besar, saya masih pesimis karena waktu yang dikasih itu begitu pendek cuma 3 sampai 4 hari,” tutur Pinning.

Dijelaskan, setelah didata oleh pemerintah kabupaten dan kota, data harus dikirim melalui sistem yang dibangun oleh kementerian sosial yakni sistem informasi next generation.

Tapi Dinsos  berharap dari sekian banyak kuota yang ditetapkan mudah-mudahan dapat mencapai 50 persen. “Kalau sudah mencapai 50 persen kita bersyukur,” tandas Pining.

Pinning juga mengharapkan dengan adanya penambahan kuota dalam program ini, nantinya dapat diakomodir didalam program yang sifatnya permanen yang penanganannya bukan pada situasi Covid-19 saja, melainkan juga pada situasi normal, karena merupakan masyarakat dikategorikan sebagai orang miskin di Maluku.

Terkait tambahan data penerima yang dinilai berpotensi tumpang tindih atau ganda, Pinning menegaskan pihaknya sudah memperingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat memastikan data penerima bansos tidak boleh double.

Artinya penerima bansos reguler tidak boleh dicover kedalam data tambahan penerima bantuan tunai dengan cara menyandang data antara data bansos reguler dengan data baru.

“Sudah dan ternyata mereka akan menyanding kalau yang sudah terdata langsung dihapus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadis mengatakan ada pengecualian dalam program ini, kalau sembako pendekatannya kepala keluarga tetapi yang terdampak bukan KK melainkan pribadi seperti orang yang belum punya rumah tangga dan merupakan pekerja informal atau pekerja harian lepas dan lain sebagainya.

Pinning juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dapat menyisir semua pekerja informal, pekerja-pekerja harian lepas, buruh, tukang ojek, tukang becak dan  pedagang asongan.

“Saya kira ini penting, kita berharap teman-teman di kabupaten dan kota  bisa menyisir ini sehingga kita menghindari jangan sampai ada yang tidak tercover. (Mg-4).