Komnas HAM: Penahanan Madilis, Upaya Bungkam Kebebasan Berpendapat
AMBON, Siwalimanews – Penahanan yang dilakukan polisi terhadap warga Desa Amahai Thomas Madilis, atas cuitannya di akun facebook miliknya yang memprotes kegiatan pemecahan rekor MURI minum juice Pala yang di gagas Polda Maluku secara serentak di seluruh Maluku, Sabtu (25/6) lalu, mandapat respon dari Komnas HAM Provinsi Maluku.
Melalui pers rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (28/6) Plt Kepala Komnas Ham Maluku Djuliyati Toisuta mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Madilis terindikasi kuat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kami menyesalkan tindakan penangkapan terhadap Saudara Thomas Madilis karena terindikasi kuat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekpresi serta bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor: 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Toisuta.
Menurutnya, tindakan penangkapan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri.
“Tindakan penegakan hukum atas ujaran kebencian harus mendasar pada niat (intent) yang nyata dari pelaku, bahwa mereka melakukan ujaran kebencian untuk melakukan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Kenalkan Jus Pala Lewat Rekor Muri, Kapolda Maluku DiapresiasiAtas pertimbangan pertimbangan yang ada kata dia, Komnas Ham perwakilan Maluku menyatakan sikap secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasai 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM Perwakilan Maluku, juga meminta Polda Maluku agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (intemet).
“Kami meminta Polda Maluku agar meninjau kembali penangkapan yang dilakukan terhadap saudara Thomas Madilis. Demikian pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,” jelasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan