Komitmen Polisi Tangani Kasus CBP Tual
EKSISTENSI Polri sebagai institusi negara di bidang keamanan, penegakan hukum, langsung bersentuhan dengan masyarakat. Diperlukan komitmen untuk menjawab tantangan besar agar Polri terus memenuhi harapan masyarakat.
Survei Kompas periode Mei 2023 menempatkan citra positif lembaga Polri di angka 61,6 persen. Citra baik Polri terbaca meningkat cukup signifikan setelah dalam dua periode survei sebelumnya, Oktober 2022 dan Januari 2023, terus bertahan pada titik terendah.
Keberhasilan mengembalikan kepercayaan publik memang bukan pekerjaan mudah. Capaian itu sekaligus menjadi pembuktian nyata bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat untuk berbenah
Tiga tahun lebih kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku mandek.
Kasus yang merugikan keuangan Negara Rp1,8 miliar hingga kini taka da kejelasan proses pengusutannya.
Baca Juga: Sertifikasi 1.670 Guru Malteng BermasalahLambatnya penanganan kasus ini terkait gelar perkara yang harusnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri guna menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.
Agar ada kejelasan kelanjutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menyurati Bareskrim terkait jadwal gelar perkara.
Tak hanya menyurat, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku pastikan akan menjemput bola dengan mengujungi langsung Bareskrim untuk mendapat kejelasan.
Bahkan memastikan tidak akan menutupi proses tersebut, hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Pasalnya, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan tersangka Abas Apollo Rahawarin.
Bahkan berkas tersangka tahap I telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sampai dengan saat ini kasus ini juga tidak jelas.
Kejati Maluku sementara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah pada Perum BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Sebaliknya dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
pasca bencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerjasama in ternasional.
Namun sayangnya, dana CBP untuk Kota Tual diduga dikorupsi.
Korupsi merupakan praktik yang merugikan negara dan juga rakyatnya. Korupsi termasuk tindakan melanggar hukum di seluruh dunia.
Menurut hukum di Indonesia korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Publik Maluku khususnya Kota Ambon sementara menunggu langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.
Pihak Bareskrim harus transparan dan tidak melindungi siapapun agar public tidak menilai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
Bahkan juga harus rasional, tidak berpihak dan tidak melindungi siapapun dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat harus dijerat dan dihukum setimpal perbuatannya.(*)
Tinggalkan Balasan