Komisi IV Prioritas Perda Penyelenggaraan Haji Maluku
AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mempercepat implementasi embarkasi haji antara Provinsi Maluku, Komisi IV DPRD Maluku akan memprioritaskan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan haji di Maluku.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan mengatakan saat ini pemerintah Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Agama Maluku berupaya agar embarkasi haji Maluku segera direalisasikan.
Hal ini perlu dilakukan sebab suksesnya penyelenggaraan haji di Maluku harus didukung pada tiga aspek yang menjadi konsen bersama yakni pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
“Sekarang untuk meningkatkan pelayanan prima kepada calon jemaah haji ditahun selanjutnya maka untuk mewujudkan embarkasi haji antara perlu ada kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD Provinsi Maluku dan kanwil kemenag sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini hanya tinggal beberapa persyaratan yang untuk mengarah ke embarkasi antara dan salah satunya terkait dengan Perda penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.
Baca Juga: Kemendagri Minta DPRD dan ASN Pemkot Berinovasi“Kami komisi IV sangat mendukung dan mensuport lahirnya Perda penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku,” tegasnya.
Hurasan menjelaskan surat masuk yang berkaitan dengan kebutuhan Perda penyelenggaraan haji ini telah disampaikan kepada Komisi IV dan saat ini tim sementara menyusun draft Raperda penyelenggaraan haji beserta naskah akademiknya.
Nantinya ditahun 2021 mendatang Perda ini akan menjadi perda usul inisiatif Komisi IV untuk mendorong penciptaan payung hukum penyelenggaraan haji di Maluku.
“Kalau perda penyelenggaraan haji di Maluku sudah ada maka embarkasi antara di Maluku dapat segera diwujudkan,” terangnya.
Terkait dengan persoalan infrastruktur pendukung, Hurasan mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan infrastruktur seperti jalan sesuai dengan kebutuhan yang ada, karena itu Komisi akan dorong agar infrastruktur pendukung embarkasi dapat diselesaikan.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan