KOMISI IV DPRD Provinsi Maluku mendesak Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Gubernur terkait dengan standard operasional pembayaran jasa covid-19.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama Dinas Kesehatan, Kamis (19/5) menilai polemik pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan di BPSDM akibat lemahnya koordinasi dan komunikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Sebenarnya kalau mau tarik benang merah maka permasalahan ini terletak pada koordinasi yang begitu lemah antara dinas Kesehatan dan mitra lainnya,” ungkap Hurasan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan seharusnya melakukan koordinasi termasuk dengan BPKP Maluku sebelum Peraturan Gubernur Maluku tersebut dikeluarkan artinya jika koordinasi terlebih dahulu dilakukan maka dapat meminimalisir lamanya birokrasi pencairan dana jasa covid-19 tahun 2020.

Kendati begitu, Hurasan pun menantang Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnain untuk proaktif dan secepatnya menuntaskan peraturan gubernur sesuai dengan petunjuk BPKP Maluku.

Baca Juga: Lewerissa Dilantik, Kursi Fraksi Gerindra DPRD Maluku Terisi Penuh

“Terlepas dari semua masalah yang terjadi, komisi ingin tantang Kadis kesehatan untuk mempercepat Pergub itu,” tegasnya.

Apalagi, Kepala Dinas Kesehatan memberikan keyakinan jika Pergub dapat diteken gubernur dalam waktu satu hari sehingga komisi ber­ke­-yakinan tidak ada masalah lagi terkait dengan Pergub pembaya­ran jasa covid-19 tahun 2020.

Menanggapi sikap komisi itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Faradila Atamimi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian kapan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 dapat dilakukan.

“Soal waktu kita tidak dapat pastikan nanti muncul polemik lagi,” jelasnya.

Atamimi pun menegaskan pihaknya hanya menunggu peraturan Gubernur yang semuanya tergantung Biro Hukum dan Gubernur tetapi bila semua telah terpenuhi maka dinas akan meminta Direktur Rumah Sakit lapangan BPSDM Satria yang saat ini berada di Surabaya untuk menandatangani surat keputusan sehingga pembayaran dapat dilakukan oleh rumah sakit lapangan BPSDM. (S-20)