Komisi III Tinjau Lokasi Pisang Abaka
PIRU, Siwalimanews – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meninjau lokasi penanaman pisang abaka di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat, Kamis (29/7).
Peninjauan penggusuran lahan penanaman Pisang Abaka tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD SBB Abu Silawane, Wakil Ketua dan Anggota Komisi lainnya.
Pembongkaran lahan penanaman pisang abaka yang dilakukan oleh PT. Spice Island Maluku seluas 632 hektar karena didalamnya termasuk lahan milik masyarakat.
Ketua Komisi III Abu Silawane kepada Siwalima mengatakan, tujuan ke lokasi pembongkaran lahan untuk memastikan langsung proses penyelesain lahan antara pihak perusahan dan masyarakat sudah sampai tingkat mana.
“Kami selaku Komisi III penyambung aspirasi masyarakat turut andil untuk menyelesaikan sengkata lahan masyarakat sehingga tidak terjadi konpilik,” tutur politisi Gerindra ini.
Baca Juga: 10 Tahun tak Siarkan Konten Lokal, SCTV DitegurDikatakan, lahan seluas 632 hektar yang saat ini dilakukan penggusuran sementara dihentikan umtuk mencari solusi yang baik antara pihak perusahaan dan masyarakat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Sebab lahan tersebut juga terbesar milik masyarakat dan juga tanamannya, lanjut Silawane, maka dengan itu Komisi III akan panggil pihak perusahan, Pejabat Kawa, kepala dusun, dan masyarakat untuk mencari solusi yang baik sehingga tidak terjadi konplik.
Selain itu salah satu Anggota Komisi III Arif Famana menjelaskan, DPRD sangat setuju kalau ada investasi masuk ke SBB, tetapi harus dengan cara-cara yang baik, karena ada investasi di daerah adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintah daerah demi. Oleh sebab itu hal-hal yang diperhatikan oleh pihak perusahaan terutama surat ijin resmi dari pemerintah daerah maupun Provinsi.
“Untuk persoalan lahan dan tanaman masyarakat yang terkena gusuran kita akan selesaikan sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik agar tidak ada. Kalau pun menyangkut dengan surat ijin masih dalam tahapan proses untuk segera diselesaikan, dan menyangkut lahan masyarakat dan tanamannya itu agar pihak perusahan harus ganti rugi, sehingga tidak terjadi permasalahan yang dapat mengakibatkan konflik,” tegasnya.
Lanjutnya, lahan seluas 632 hektar ini juga termasuk didalamnya lahan masyarakat dan bahkan juga tanamannya yang terkena penggusuran. Oleh sebab itu Komisi III DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk menduduki permasalahan yang dimaksud sehingga ada titik terang dan perusahan dapat beroperasi.
“Selaku Komisi IIIsangat mendukung dan merespon positif terhadap perusahan PT. Spice Island Maluku yang bergerak dibidang Pisang Abaka untuk beroperasi,” tegasnya.
Famana menambahkan, apabila perusahan tersebut memiliki ijin resmi, maka prinsipnya Komisi III merasa bangga dengan adanya aktifitas perusahan pisang abaka di wilayah SBB dan bisa mengerjakan masyarakat khususnya masyarakat Kawa, dan beberapa dusun lainnya. (S-48)
Tinggalkan Balasan