DOBO, Siwalimanews – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga mengakui pendapat asli daerah (PAD) tahun 2020 jauh dibawah target.

Hal ini dilatarbelakangi ada beberapa pos pendapatan yang ditiadakan seperti di pasar, karena kondisi covid-19, sehingga retribusi di pasar ditiadakan.

Selain itu, banyak Perda yang belum ada, diantaranya, IMB atau galian golong C. Dari sektor perikanan, ada bebe­rapa perusahan/pengusaha ikan tidak mau membayar pa­-jak/retribusi karena belum ada.

Selain itu juga dari TP-TGR yang diharapkan adanya pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak ada dan ini sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat dan tidak ada hasilnya, sehingga diharapkan nantinya koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penyitaan atau menagih.

Hal tersebut disampaikan Gonga usai paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Aru terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020, Rabu (29/7).

Baca Juga: Slarmanat: Tidak ada Pungli di Pasar Waiheru

Dikatakan, memang target PAD jauh dari yang ditarget­kan, karena beberapa faktor yang telah disebutkan itu.

“Betul dari sisi aturan, kita belum miliki Perda sebagai dasar hukum untuk memerin­tahkan dan memberikan san­-ksi terhadap perusahan yang tidak bayar pajak maupun retribusi,” ungkapnya.

Diharapkan, dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dirancang dan telah disampaikan ke DPRD Aru dapat dibahas bersama dan sahkan sebagai prodak hukum di daerah untuk dijalankan sebagai dasar hukum.

Sebelumnya, dalam penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bu­-pati, diketahui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2020 hanya bisa dicapai Rp.54.727.071. 246,55 atau 34,63 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.158.045.343. 986,83 ini sangat jauh dari yang diharapkan. (S-25)