Komisi III Temukan Pungli di Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap para pedagang di terminal Mardika oleh pegawai Disperindag.
Wakil Ketua Komisi III Mochtar Gunawan mengungkapkan, ada sekitar 318 lapak di terminal Mardika. Retribusi dipungut per lapak Rp 10 ribu setiap hari. Padahal seharusnya pedagang hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.
“Kalau 318 lapak, dan ditagih per lapak 10 ribu, setahun saja sudah satu miliar lebih. Belum lagi retribusi di PKL yang ada 3000 ribu dan 2000 ribu. Nah ini masuk ke kas daerah tidak,” tandas Gunawan kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (26/2).
Gunawan mengaku, Komisi III telah melakukan pengawasan di Pasar Mardika, sehingga hasil temuan ini pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian.
Pungutan liar oleh oknum petugas Disperindag, kata Gunawan, sangat meresahkan pedagang. Praktek-praktek ini tidak boleh terjadi lagi.
Baca Juga: Tersangka Persetubuhan dan Pornografi Diserahkan ke JaksaKomisi III juga akan meminta walikota memanggil dan menegur Kepala Disperindag, Pieter Leuwol. “Kami komisi akan panggil, jika benar, kami akan meminta walikota menegur Kepala Disperindag,” tegas Gunawan.
Politisi PKB ini menegaskan, masalah pungli di pasar Mardika harus disikapi secara serius oleh Pemkot Ambon. “Ini harus disikapi secara serius, ini kacau namanya. Sehingga kami berencana akan panggil Disperindag kami akan tanyakan hasil temuan Komisi III ini,” tandas Gunawan.
Ia juga meminta walikota turun langsung melakukan sidak di pasar Mardika, sehingga jika ditemukan ada oknum-oknum Disperindag yang diduga nakal maka harus diberi sanksi.
Ia menyayangkan pungli sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, namun dibiarkan, padahal seharusnya tidak boleh. “Kita akan panggil Disperindag dulu, kita tanyakan hasil temuan komisi III di lapangan, supaya jelas,” ujarnya. (Mg-3)
Tinggalkan Balasan