AMBON, Siwalimanews – Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ijin mendirikan bangunan  (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Ambon.

Dari data yang diperoleh Komisi III dari aduan masyarakat, kemudian disampaikan lewat rapat bersama Komisi III dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (26/3) masih banyak masyarakat Kota Ambon yang mengacuhkan ijin tersebut saat mendirikan bangunan, padahal ijin PBG sangat penting untuk peningkatan PAD serta syarat penerbitan bumi dan bangunan (PBB).

“Ada aduan dari masyarakat bahwa ada beberapa bangunan atau gedung yang sampai saat ini sudah dibangun namun tidak mengantongi ijin. Untuk itu disini kita panggil Dinas terkait yang dalam proses pengurusan PBG ini melibatkan Dinas PU dan dinas PTSP juga didalamnya terdapat fungsi pengawasan dari Sat Pol PP untuk meminta ketegasan, “ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far-Far kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya retribusi dari pengurusan PAG merupakan salah satu sumber anggaran untuk peningkatan PAD. Untuk itu dirinya meminta Dinas terkait terkait untuk mengambil langkah tegas yakni penyegelan untuk bangunan nakal yang aktivitas pembangunannya dilakukan tanpa ada ijin.

“Dalam proses PBG itu ada retribusi, kalau ada retribusi maka ada yang namanya PAD, apalagi tadi paparannya Progres realisasi PAD untuk PBG dari target Rp. 2.3 Milliar saat ini sudah realisasi hingga Rp. 700 juta. Itu berarti bahwa progres hari ini dari target semester I di 2025 sudah melebihi target, jadi kami sampaikan kalau ada bangunan yang sudah dibangun atau sementara dibangun sedangkan tidak ada niatan baik pemilik untuk mengurus maka sesuai perda yang berlaku harus disegel, “tegasnya.

Baca Juga: Angkasa Pura Lepas 130 Orang Pemudik

Dalam penerapannya Far-Far meminta agar  ketiga OPD bersinergi, lantaran dalam pengurusan ijin ada sistem yang berubah dari manual ke aplikasi.

“Kita minta kan agar dalam proses sosialisasi ke masyarakat itu pemkot lebih komprehensif dalam menjelaskan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW, karena besar harapan kami apabila sistem ini dikelola dengan baik maka ada kesadaran masyarakat yang outputnya adalah PAD semakin baik serta pembangunan bangunan atau gedung seluruhnya sudah berijin, “tandasnya. (S-10)