Komisi III Kaji Ulang Persolaan Lahan HPH Panca Karya
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku memastikan, akan mengkaji persoalan dugaan penyerobotan 15 titik lahan hak pengusaan hutan dan salah bayar yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Panca Karya.
Persoalan ini bermula dari adanya laporan penyerobotan lahan hak penguasaan hutan dan salah bayar yang dilayangkan oleh ahli waris Swingly Lesnusa kepada DPRD Maluku sebagai akibat dari tidak adanya itikad baik dari Panca Karya untuk melakukan pembayaran sebesar Rp49 miliar.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Ayu Hindun Hasanusi mengaku, dalam rapat bersama pihak keluarga ahli waris Swingly Lesnusa maupun Panca Karya, ada saling klaim berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka komisi belum dapat mengambil keputusan.
Guna mencari solusi atas duduk persoalannya yang menyebabkan kedua belah pihak saling klaim, maka Komisi III akan mengadakan rapat bersama Komisi I, yang sejak awal juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.
Rapat koordinasi dilakukan guna melihat persoalan ini dari aspek hukum, baik yang dikantongi keluarga Lesnusa maupun Panca Karya, termasuk dengan melihat surat kepemilikan lahan yang dimiliki ahli waris termasuk hukum adat, sehingga panca Karya berani masuk bekerja.
Baca Juga: Kajati Akui 4 Tersangka Telah Ditetapkan“Yang pasti kita harus melihat aspek legal dari pemilik dan juga Panca Karya, karena ini berbicara menyangkut hukumnya, maka komisi III akan melakukan koordinasi dengan Komisi I, selanjutnya rapat bersama, sebab Panca karya tidak mungkin melakukan kegiatan penebangan dilokasi tanpa dasar hukum,” ujar Hasanusi kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (8/11).
Sementara klaim salah bayar Hasanusi menegaskan, harus dilakukan telaah secara mendalam, sebab pembayaran dilakukan pada kepemimpinan Direktur Panca Karya sebelumnya, sehingga harus dikaji secara matang.
“Kalau salah bayar bukan dilakukan direktur sekarang tapi yang lama, maka harus ditelusuri dengan baik dulu. Betul atas nama lembaga tapi seluruh dokumen pembayaran harus ada sebagai data kita dalam pengambilan keputusan, apalagi menurut Panca Karya ada pengakuan dari masing-masing keluarga terkait lahan tersebut,” beber Hasanusi.(S-20)
Tinggalkan Balasan